JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mempersilakan eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) AKBP Jerry Raymond Siagian jika ingin mengajukan banding atas hasil sidang kode etik profesi Polri (KEPP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Jerry memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada dirinya.
"Dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
"Karena kan dalam putusan hukum, juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," sambung dia.
"Jadi kami menyerahkan kepada yang bersangkutan," kata Zulpan.
Sebelumnya, AKBP Jerry Raymond Siagian mengajukan banding atas pemberian diri tidak dengan hormat dari institusi Polri buntut kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Senin (12/9/2022).
Nurul mengatakan hasil sidang etik terhadap AKBP Jerry digelar pada Jumat (9/9/2022) hingga Sabtu (10/9/2022). Dalam sidang tersebut, turut diperiksa 13 saksi.
Hasil sidang menyatakan, AKBP Jerry terbukti melakukan pelanggaran berupa perbuatan tercela dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yosua.
Selain dipecat, Jerry juga dijatuhi hukuman penempatan dalam tempat khusus atau patsus selama 29 hari yakni 11 Agustus sampai 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri.
"Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ujar Nurul.
Dalam kasus ini, Jerry dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf c, Pasal 6 Ayat (1) huruf d, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf f dan atau Pasal 11 Ayat (1) huruf a Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Adapun AKBP Jerry Siagian sebelumnya telah dicopot dari jabatannya sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2022
Merujuk Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022, dia dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Jerry dicopot dan dimutasi bersama 24 personel Polri lainnya yang diduga melanggar kode etik karena tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir J.
Saat ini, total 34 polisi telah dicopot dan dimutasi ke Yanma Polri imbas kasus ini.
Kemudian, ada lima polisi yang dipecat dengan tidak hormat yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nurpatria, termasuk AKBP Jerry.
Lalu, tujuh personel Polri ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan dalam kasus ini yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/12/19485701/polda-metro-persilakan-akbp-jerry-siagian-ajukan-banding-terkait-putusan