TANGERANG, KOMPAS.com - Pria berinisial GM (32) terancam hukuman 15 tahun penjara karena membunuh istrinya, BAP (30), di Perumahan Ciledug Indah II, Kota Tangerang, pada Selasa (13/9/2022).
Kepala Kepolisian Sektor Ciledug, Komisaris Noor Maghantara mengatakan, pelaku dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” kata Noor, Rabu (14/9/2022).
Noor menuturkan, saat ini pelaku masih diperiksa dan ditahan di Mapolesek Ciledug.
Pembunuhan ini berawal dari rasa cemburu GM terhadap istrinya. Ia menduga istrinya berselingkuh dengan pria lain.
Kecemburuan GM memuncak karena sang istri tidak pulang ke rumah selama tiga hari.
Noor menjelaskan, GM menemukan chat atau percakapan perselingkuhan hingga emosi pelaku tersulut hingga ia tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan melukai bagian leher dan wajah korban.
Ia menambahkan, pelaku melakukan pembunuhan itu secara spontan alias tidak direncanakan. “Spontan saja tanpa direncanakan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan diduga terjadi pada Selasa dini hari, setelah korban pulang sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku membunuh korban menggunakan pisau dapur di dalam kamar. Akibatnya, korban mengalami luka sayatan di leher dan wajah.
Setelah membunuh korban, pelaku menyerahkan diri ke polisi.
Anggota Polsek Ciledug yang menerima laporan dari pelaku langsung mendatangi lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Dari hasil olah TKP, kami mendapati sejumlah barang bukti, yakni pisau dapur yang digunakan untuk membunuh korban dan jejak kaki pelaku maupun alat bukti lainnya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa.
Jenazah korban kemudian langsung dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/14/21285601/suami-yang-bunuh-istri-di-ciledug-tangerang-terancam-15-tahun-penjara
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan