JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Koja AKP Anak Agung Putra Dwipayana menyampaikan, pelaku pembacokan sopir taksi online di Koja ingin mencari kerja di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pelaku berinisial WR (17) disebut sempat berdagang tahu bulat di sekitar Pondok Cabe hingga Cinere, Depok.
"Modus pelaku, alasannya, pelaku ini di Cinere bekerja sebagai penjual tahu bulat," kata Agung saat ditemui di Polsek Koja, Rabu (14/9/2022).
Lantaran merasa tak nyaman bekerja dan penghasilannya minim, WR memutuskan untuk berhenti menjadi penjual tahu bulat.
"Akhirnya pelaku ke Tanjung Priok dengan rencana untuk mencari kerja," sambungnya lagi.
Pelaku yang masih di bawah umur itu, tidak memiliki uang untuk membayar taksi online yang ditumpanginya. Sehingga, ia nekat membacok NC (45), sang sopir taksi online.
"Dalam perjalanan pelaku tidak dibekali uang, sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online tersebut asumsinya agar tidak melakukan pembayaran," ucap Agung.
Pembacokan sopir taksi online bermula saat WR memesan taksi dari kontrakan tempat tinggalnya di wilayah Cinere.
WR memesan jasa taksi online menuju Stasiun Tanjung Priok, yang mana pesanannya diterima korban. Pelaku yag masih di bawah umur itu, mengubah tujuan akhirnya ke arah Jalan Plumpang Semper Raya.
"Kronologi kejadian, pelaku memesan taksi online dari Cinere mengarah ke Stasiun Tanjung Priok," kata Agung.
"Namun, pada saat perjalanan dan sampai di Tanjung Priok, pelaku mengubah jalur lagi ke arah Plumpang Semper," sambung dia.
Memasuki Jalan Plumpang Semper Raya, WR meminta korban menghentikan kendaraannya.
Tanpa sepengetahuan korban, WR diam-diam mulai mengeluarkan celurit di dalam tasnya dan membacok dari arah kursi penumpang.
"Karena tidak memiliki uang untuk membayar, pelaku langsung menganiaya korban. Korban (mengalami) luka berat," terang Agung.
Agung berkata, korban masih menjalani perawatan intensif karena mengalami luka di bagian kepala, lengan kiri, dan punggung.
Sementara ini, pelaku pembacokan yang sempat kabur akhirnya ditangkap di wilayah Rawabadak Utara, dan langsung digiring ke Mapolsek Koja.
"Sementara korban berada di rumah sakit, sedangkan pelaku dapat diamankan oleh pihak polsek bersama masyarakat, pokdar, dan Bhabinkamtibmas," imbuhnya.
Menurut Agung, dari hasil interogasi sementara yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Koja, pelaku tidak ada niat untuk mengambil barang ataupun mengambil sesuatu dari korban.
"Intinya pelaku agar tidak membayar ongkos dari taksi online tersebut," pungkas Agung.
Atas perbuatannya, WR dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan sudah diamankan di Mapolsek Koja.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/15/07333761/polisi-sebut-pelaku-pembacokan-sopir-taksi-online-ingin-cari-kerja-di