Hasnaeni mengatakan itu saat menjelaskan duduk perkara dugaan kasus mafia tanah yang dialaminya.
"Tiba-tiba ini haknya beralih, padahal saya tidak pernah menandatangani (peralihan hak)," kata Hasnaeni, Kamis (15/9/2022).
Hasnaeni akhirnya melaporkan dugaan mafia tanah tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu (14/9/2022) malam. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4748/IX/2022/SPKT Polda Metro Jaya.
"Jadi saya melaporkan ke Polda Metro Jaya bahwa kepemilikan rumah saya ini, tiba-tiba tanpa sepengetahuan saya, bisa berubah menjadi milik orang lain," ungkap Hasnaeni.
Dalam laporannya, Hasnaeni melaporkan seseorang berinisial AB selaku pihak perusahaan pemberi pinjaman. Terlapor dijerat menggunakan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal tentang penipuan dan penggelapan," jelas Hasnaeni.
Menurut Hasnaeni, kejadian bermula saat dia menggadaikan sertifikat kepemilikan rumahnya ke perusahaan pemberi pinjaman pada 2015.
Saat itu, Hasnaeni menjaminkan sertifikat rumahnya dengan sistem perjanjian jual-beli antara pihak pembeli dan penjual (PPJB) melalui notaris.
Saat hendak melunasi utang sebelum jatuh tempo, Hasnaeni mengaku tidak mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan pemberi pinjaman.
"Tahu-tahunya yang kami jaminkan dengan PPJB gantung, berubah menjadi AJB (akta jual beli). PPJB ini masih sebatas jaminan saja, belum ada peralihan hak," kata Hasnaeni.
Hasnaeni akhirnya melapor dan menggugat AJB tersebut secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2016.
Sejak pengajuan gugatan itu, Hasnaeni mengaku tak pernah mendapat panggilan dari pengadilan untuk menjalani persidangan atas gugatannya.
"Saya tidak pernah dipanggil sidang, padahal saya penggugat. Tiba-tiba saya dipanggil sidang untuk eksekusi rumah saya. Saya keberatan," ungkap Hasnaeni.
Juru sita PN Jakarta Selatan akhirnya mengeksekusi rumah Hasnaeni di Cilandak pada Selasa (13/9/2022).
Sempat ricuh
Mengutip siaran Kompas TV, proses pembacaan keputusan dan proses eksekusi rumah yang bersengketa sejak 2016 tersebut diwarnai kericuhan.
Tampak pihak pemilik rumah yang berkeberatan atas penyitaan tersebut melakukan perlawanan.
Mereka berusaha mempertahankan barang-barang dan kendaraan yang hendak dikeluarkan petugas dari rumah.
Petugas TNI-Polri dan pengurus lingkungan setempat yang berada di lokasi langsung menenangkan penghuni serta melerai keributan tersebut.
Bersamaan dengan itu, petugas dari PN Jakarta Selatan tetap terus memindahkan dan mengeluarkan seluruh barang untuk diangkut menggunakan truk.
Kompas.com mencoba mengonfirmasi perihal laporan dugaan mafia tanah yang dilayangkan oleh Hasnaeni ke Polda Metro Jaya.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan belum merespons.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/15/13275761/hasnaeni-wanita-emas-mengaku-jadi-korban-mafia-tanah-usai-gadaikan