Salin Artikel

Dukcapil Jaksel Terbitkan 4 Akta Perkawinan Pasangan Beda Agama Sepanjang 2022

"Sudin Dukcapil Jaksel untuk tahun 2022 ini sudah melayani empat permohonan dokumen akta perkawinan dan sudah selesai dicatatkan," ujar Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Nurohman saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).

Terakhir, Sudin Dukcapil Jakarta Selatan menerbitkan akta perkawinan pasangan beda agama berinisial DRS yang beragama Kristen dan JN yang beragama Islam.

Akta perkawinan tersebut diterbitkan setelah permohonan pendaftaran perkawinan dari pasangan suami istri beda agama itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya, termasuk pasangan itu. Empat pasangan, Islam-Katholik, dua pasang; Islam-Kristen, satu pasang; dan Kristen-Katholik, satu pasang. Empat pasangan itu permohonan dikabulkan PN Jaksel," ucap Nurohman.

Nurohman mengatakan, penerbitan akta perkawinan pasangan beda agama merujuk Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

"Di penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan 'perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama," kata Nurohman.

Sudin Dukcapil Jaksel menerbitkan akta perkawinan pasangan beda agama itu karena mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu merujuk Pasal 7 ayat 2 huruf l Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Setelah ada penetapan pengadilan, maka sebagai institusi negara yang taat hukum, Dinas Dukcapil melaksanakan penetapan pengadilan," ujar Nurohman.

"Dalam hal ini Disdukcapil hanya mencatatkan apa yang sudah menjadi penetapan pengadilan dan tidak dalam konteks mengesahkan perkawinan," sambung dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pasangan beda agama berinisial DRS dan JN untuk didaftarkan perkawinannya.

Hakim tunggal Arlandi Triyogo memerintahkan Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Selatan menerbitkan akta perkawinan sepasang kekasih beda agama itu.

"Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut," demikian amar putusan pengadilan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dikutip Kamis.

Amar putusan yang dibacakan pada Senin (8/8/2022) itu menyebutkan bahwa permohonan pasangan itu hanya dikabulkan sebagian.

Pasangan beda agama ini diberikan izin untuk mendaftarkan perkawinannya dan dibebankan biaya perkara Rp 210.000.

Adapun gugatan dengan nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada 27 Juni 2022.

Dalam petitumnya, kedua pemohon meminta hakim memerintahkan Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Selatan menerbitkan akta perkawinan yang dilaksanakan pada 31 Mei 2022.

Perkawinan beda agama sepasang kekasih itu telah dilaksanakan di Gereja Kristen Nusantara, Jalan Cempaka Putih Barat XXI, Nomor 34, Jakarta Pusat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/15/14273431/dukcapil-jaksel-terbitkan-4-akta-perkawinan-pasangan-beda-agama-sepanjang

Terkini Lainnya

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke