Salin Artikel

Remaja Perempuan Disekap dan Dijadikan PSK, Dipaksa Hasilkan Rp 1 Juta Per Hari

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang remaja perempuan berinisial NAT (15) yang diduga disekap dan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh rekannya, dituntut harus menghasilkan uang Rp 1.000.000 per hari.

Hal itu disampaikan kuasa hukum korban, M Zakir Rasyidin, saat menjelaskan peristiwa yang dialami kliennya selama disekap dan dijadikan PSK sejak Januari 2021 di apartemen kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

"Anak ini (korban) diminta terlapor EMT menghasilkan dan menyetorkan uang minimal Rp 1.000.000 per hari," ujar Zakir kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Menurut Zakir, korban mendapatkan uang tersebut dengan cara melayani pria hidung belang sebagai PSK di apartemen yang berada di wilayah Jakarta Barat maupun Jakarta Utara.

Jika korban tidak memenuhi target yang diminta, terlapor akan menganggapnya sebagai utang. Selanjutnya korban harus bekerja ekstra untuk memenuhi target, sekaligus membayar utang tersebut.

"Kalau tidak menghasilkan uang Rp 1 juta per hari dia diminta untuk bayar hutang dengan menjajakan diri," ungkap Zakir.

Berdasarkan pengakuan korban, kata Zakir, kliennya diduga sudah disekap dan dipaksa menjadi penjaja seks selama lebih dari 1,5 tahun.

Dugaan aksi keji tersebut akhirnya diketahui pihak keluarga korban pada Juni 2022, dan kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor LP / B / 2912 / VI / 2022 / SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Juni 2022.

"Hari ini kami menemui penyidik untuk menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh klien kami pada Juni 2022. Kami minta pelaku segera ditangkap karena pelaku berbahaya sekali," kata Zakir.

Menurut Zakir, kejadian bermula saat korban diajak oleh rekannya berinisial EMT ke sebuah apartemen di Jakarta Barat. Setelah itu, korban justru dilarang keluar atau pergi meninggalkan apartemen tersebut.

Berdasarkan pengakuan korban, EMT selaku terlapor mengiming-imingi NAT sejumlah uang dan bakal memfasilitasinya untuk mempercantik diri.

"Anak ini tidak bisa pulang. Dia diiming-imingi, dikasih uang dengan cara bekerja. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," ungkap Zakir.

Selama penyekapan itu, lanjut Zakir, korban juga diduga diintimidasi oleh terlapor jika mencoba kabur atau menolak untuk bekerja melayani pelanggan.

Untuk melancarkan aksinya selama 1,5 tahun, lanjut Zakir, terlapor sesekali mengizinkan korban untuk pulang ke rumah menemui orangtuanya.

Namun, korban akan dipantau oleh pelaku dan diminta tidak berlama-lama di rumah. Korban juga dilarang menceritakan soal pekerjaan maupun tempatnya bekerja kepada pihak keluarga.

"Jadi korban hanya menyampaikan kepada keluarga bahwa dia bekerja. Tidak sampaikan detil pekerjaannya seperti karena dalam tekanan," tutur Zakir.

"Kalau sampai ngomong ke keluarga dia harus membayar utang sebesar Rp 35 juta," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, orangtua korban MRT (49) mengatakan berharap agar pelaku segera ditangkap dan diganjar hukuman setimpal dengan perbuatannya. Terlebih, aksi pelaku membuat korban tidak bisa bersekolah selama lebih dari 1,5 tahun disekap pelaku.

"Saya berharap ditindaklanjuti sesuai dengan hukum aja, sesuai dengan hak-hak anak. Kan selama setahun lebih dia gak bisa sekolah tertahan di sana," pungkasnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/15/18230301/remaja-perempuan-disekap-dan-dijadikan-psk-dipaksa-hasilkan-rp-1-juta-per

Terkini Lainnya

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke