Salin Artikel

Pemprov DKI Diminta Edukasi Warga soal Kualitas Udara, Koalisi Ibu Kota Anjurkan lewat "SMS Blast"

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibu Kota) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengedukasi warganya terkait kualitas udara di Ibu Kota.

Hal ini disampaikan ketika Koalisi Ibu Kota memperingati setahun kemenangan gugatan warga (citizen lawsuit/CLS) atas hak udara bersih di depan Balai Kota DKI Jakarta dan di sisi selatan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022) siang.

Perwakilan Koalisi Ibu Kota Bondan Andriyanu menilai upaya edukasi diharapkan dapat menjadi langkah nyata Pemprov DKI sebagai tindak lanjut terhadap gugatan warga atas hak udara bersih.

"Tindakan nyata ini salah satunya edukasi. Jadi ketika udara tidak sehat itu seharusnya ada upaya kepada masyarakat, diberitahu, bahwa udara ini sedang tidak sehat dan apa yang harus dilakukan masyarakat," ujar Bondan di sisi selatan Monas, Jumat.

Ia mencontohkan, Pemprov DKI bisa memberitahu masyarakat melalui fitur SMS blast layaknya pengumuman gempa.

Isi SMS blast, lanjut Bondan, dapat berupa pemberitahuan bahwa satu daerah di Ibu Kota memiliki kualitas udara baik atau buruk.

Selain itu, dapat dicantumkan juga terkait apa yang harus dilakukan warga ketika tempat tinggalnya memiliki kualitas udara yang tidak sehat.

"Ada gempa biasanya dapat SMS blast ya. Sekarang kan belum ada SMS peringatan udara tidak sehat di daerah ini. Nah, harapannya sebenarnya sesederhana itu," tuturnya.

Kata dia, warga sebenarnya bisa mengakses kualitas udara di Ibu Kota. Namun, paparan soal kualitas udara itu masih belum menyebar luas.

Sebab, paparan itu hanya tercantum dalam situs-situs pemerintah atau swasta.

Bondan menyatakan, warga bisa jadi tak memili akses untuk mengunjungi situs-situs tersebut.

"Sampai saat ini data polusi udara yang disajikan juga masih berbasis web dan aplikasi dan mungkin tidak semua (warga) bisa mengakses itu," katanya.

Untuk diketahui, berdasar data Pemprov DKI Jakarta yang diambil dari situs lingkunganhidup.jakarta.go.id, kualitas udara di Ibu Kota tergolong tidak sehat selama 115 hari sejak Januari-Agustus 2022.

Kemudian, kualitas udara di Jakarta tergolong tidak sehat selama 139 hari pada Januari-Desember 2021.

Karena itu, Koalisi Ibu Kota meminta Pemprov DKI agar segera memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

Untuk diketahui, gugatan warga negara atas hak udara bersih itu diajukan pada 4 Juli 2019.

Saat itu, sebanyak 32 warga negara menggugat sejumlah otoritas termasuk Pemprov DKI atas pelanggaran hak asasi manusia.

Dua tahun berselang, tepatnya 16 September 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan negara melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Putusan itu menghukum tergugat IV, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, untuk menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam penyusunan strategi dan pengendalian pencemaran udara.

Atas putusan itu, Anies tak mengajukan banding.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/16/15154011/pemprov-dki-diminta-edukasi-warga-soal-kualitas-udara-koalisi-ibu-kota

Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke