JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibu Kota) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengedukasi warganya terkait kualitas udara di Ibu Kota.
Hal ini disampaikan ketika Koalisi Ibu Kota memperingati setahun kemenangan gugatan warga (citizen lawsuit/CLS) atas hak udara bersih di depan Balai Kota DKI Jakarta dan di sisi selatan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022) siang.
Perwakilan Koalisi Ibu Kota Bondan Andriyanu menilai upaya edukasi diharapkan dapat menjadi langkah nyata Pemprov DKI sebagai tindak lanjut terhadap gugatan warga atas hak udara bersih.
"Tindakan nyata ini salah satunya edukasi. Jadi ketika udara tidak sehat itu seharusnya ada upaya kepada masyarakat, diberitahu, bahwa udara ini sedang tidak sehat dan apa yang harus dilakukan masyarakat," ujar Bondan di sisi selatan Monas, Jumat.
Ia mencontohkan, Pemprov DKI bisa memberitahu masyarakat melalui fitur SMS blast layaknya pengumuman gempa.
Isi SMS blast, lanjut Bondan, dapat berupa pemberitahuan bahwa satu daerah di Ibu Kota memiliki kualitas udara baik atau buruk.
Selain itu, dapat dicantumkan juga terkait apa yang harus dilakukan warga ketika tempat tinggalnya memiliki kualitas udara yang tidak sehat.
"Ada gempa biasanya dapat SMS blast ya. Sekarang kan belum ada SMS peringatan udara tidak sehat di daerah ini. Nah, harapannya sebenarnya sesederhana itu," tuturnya.
Kata dia, warga sebenarnya bisa mengakses kualitas udara di Ibu Kota. Namun, paparan soal kualitas udara itu masih belum menyebar luas.
Sebab, paparan itu hanya tercantum dalam situs-situs pemerintah atau swasta.
Bondan menyatakan, warga bisa jadi tak memili akses untuk mengunjungi situs-situs tersebut.
"Sampai saat ini data polusi udara yang disajikan juga masih berbasis web dan aplikasi dan mungkin tidak semua (warga) bisa mengakses itu," katanya.
Untuk diketahui, berdasar data Pemprov DKI Jakarta yang diambil dari situs lingkunganhidup.jakarta.go.id, kualitas udara di Ibu Kota tergolong tidak sehat selama 115 hari sejak Januari-Agustus 2022.
Kemudian, kualitas udara di Jakarta tergolong tidak sehat selama 139 hari pada Januari-Desember 2021.
Karena itu, Koalisi Ibu Kota meminta Pemprov DKI agar segera memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
Untuk diketahui, gugatan warga negara atas hak udara bersih itu diajukan pada 4 Juli 2019.
Saat itu, sebanyak 32 warga negara menggugat sejumlah otoritas termasuk Pemprov DKI atas pelanggaran hak asasi manusia.
Dua tahun berselang, tepatnya 16 September 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan negara melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Putusan itu menghukum tergugat IV, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, untuk menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam penyusunan strategi dan pengendalian pencemaran udara.
Atas putusan itu, Anies tak mengajukan banding.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/16/15154011/pemprov-dki-diminta-edukasi-warga-soal-kualitas-udara-koalisi-ibu-kota