Salin Artikel

Koalisi Ibu Kota Tantang Anies Baswedan Terapkan Zona Emisi Rendah di Sudirman-Thamrin

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibu Kota) menantang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadikan kawasan Jalan Sudirman-MH Thamrin sebagai zona emisi rendah atau low emission zone (LEZ).

"Kalau mau, kita tantang melakukan hal yang signifikan mungkin bisa diuji coba Sudirman-Thamrin untuk melihat LEZ yang sebenarnya, seutuhnya," ujar Perwakilan Koalisi Ibu Kota Bondan Andriyanu, dikutip dari TribunJakarta.com, Jumat (16/9/2022).

Bukan tanpa alasan, tantangan ini diberikan lantaran Koalisi Ibu Kota menilai Anies belum maksimal untuk menghadirkan udara bersih untuk warga Jakarta.

Ia pun menyinggung kawasan yang lebih dulu diberlakukan sebagai kawasan rendah emisi, seperti Kota Tua dan Tebet Eco Park. Menurut dia, kawasan itu sangat kecil, bukan tempat administrasi, serta bukan pusat perkantoran.

"Kalau memang niat, akan terlihat signifikan. Mungkin tantangannya adalah bisa kita coba di Sudirman-Thamrin yang di situ sudah ada MRT, Transjakarta, udah ada sepeda sewa," lanjut Bondan.

Sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota lakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (16/9/2022).

Aksi ini dilakukan untuk merayakan satu tahun kemenangan gugatan warga negara untuk hak udara bersih di depan Balai Kota DKI Jakarta.

Tepat setahun lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang agenda pembacaan putusan gugatan polusi udara yang diajukan 32 orang penggugat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).

Dalam gugatannya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan penggugat atas perkara nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst.

Pengkampanye Iklim dan Energi Green Peace Indonesia mewakili Koalisi Ibu Kota, Bondan Andriyanu mengatakan, polusi udara masih menjadi masalah serius bagi warga DKI Jakarta padahal keputusan ini sudah dimenangkan sejak tahun lalu.

Bahkan, kata dia, sejauh ini belum ada perubahan kebijakan yang mendorong terciptanya udara bersih. Sebaliknya, kualitas udara di ibukota malah makin buruk.

"Ini adalah aksi memperingati satu tahun kemenangan gugatan warga negara atas polusi udara, yang di mana setelah satu tahun ternyata tidak ada perubahan signifikan yang terjadi di udara Jakarta khususnya," ucap Bondan di lokasi.

Bondan pun merincikan data dari Nafas Indonesia dalam satu tahun terakhir, terhitung mulai tanggal 14 September 2021-14 September 2022 yang hasilnya menunjukkan hanya ada satu bulan yakni Desember 2021.

Di mana kualitas udara di DKI Jakarta mengalami perbaikan dengan nilai PM2.5 menurun karena musim hujan. Menurut Bondang, dari Januari hingga Desember 2021 itu ada 139 hari tidak sehat.

Selain itu, sejak Januari hingga Agustus 2022 itu ada sekitar 115 hari yang dinyatakan tidak sehat. Dengan demikian, Bondan berpandangan bahwa belum ada perubahan signifikan sejak putusan pengadilan pada tahun lalu itu.

"Ini data DKI Jakarta, bukan data swasta. Artinya belum ada langkah nyata yang bisa kita lihat dari DKI Jakarta khususnya yang tidak melakukan banding," paparnya.

Padahal, lanjut dia, kian banyak penelitian yang menemukan fakta bahwa polusi udara yang terbukti memberi dampak buruk pada kesehatan fisik dan mental manusia, serta bisa memangkas angka harapan hidup manusia di seluruh dunia hingga 2,2 tahun.

"Kunci perubahan tetap berada di tangan pemerintah pusat, terutama sekarang, saat pemerintah daerah sudah memasuki status demisioner," tambahnya.

Ia berharap Anies Baswedan bisa menjadi contoh positif bagi para tergugat lain yang memilih banding yakni Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, serta turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.

Menurutu Bondan, Gubernur DKI Jakarta memang tidak mengajukan banding, tetapi dia juga belum maksimal dalam menjalankan kewajibannya melindungi warga Ibu Kota terkait hak mendapatkan udara bersih.

"Seharusnya, saat Gubernur DKI Jakarta tidak banding, dia bisa menjalankan putusan pengadilan yang di antaranya adalah mengendalikan sumber polutan dari benda bergerak dan tidak bergerak, melakukan transparansi terhadap rencana pengendalian polusi udara, dan melibatkan partisipasi publik, dengan sebaik-baiknya," kata dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Koalisi Ibu Kota Tantang Anies Baswedan Terapkan Zona Emisi Rendah di Sudirman-Thamrin. (Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/16/15475891/koalisi-ibu-kota-tantang-anies-baswedan-terapkan-zona-emisi-rendah-di

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dokter Imbau Masyarakat Pakai Masker di Tengah Buruknya Kualitas Udara Jakarta

Dokter Imbau Masyarakat Pakai Masker di Tengah Buruknya Kualitas Udara Jakarta

Megapolitan
Kronologi Penipuan Rental Mobil Bodong di Jagakarsa, Korban Habiskan Rp 11,4 Juta untuk Sewa Brio

Kronologi Penipuan Rental Mobil Bodong di Jagakarsa, Korban Habiskan Rp 11,4 Juta untuk Sewa Brio

Megapolitan
Terbit Kepmenaker No 88, Kuasa Hukum Optimistis Bisa Lindungi Karyawan yang Diajak Bos 'Staycation'

Terbit Kepmenaker No 88, Kuasa Hukum Optimistis Bisa Lindungi Karyawan yang Diajak Bos "Staycation"

Megapolitan
Niat Liburan ke Bandung, Pria Ini Malah Tertipu Rental Mobil Bodong

Niat Liburan ke Bandung, Pria Ini Malah Tertipu Rental Mobil Bodong

Megapolitan
Pemkot Bekasi Diminta Siapkan Ruang Kritik untuk Masyarakat Buntut Peretasan 'Running Text'

Pemkot Bekasi Diminta Siapkan Ruang Kritik untuk Masyarakat Buntut Peretasan "Running Text"

Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Buruk, Bisa Picu Infeksi Pernapasan dan Kanker

Kualitas Udara Jakarta Buruk, Bisa Picu Infeksi Pernapasan dan Kanker

Megapolitan
Curi Motor di Rumah Kos Kawasan Matraman, Pelaku Berlagak Santai Seolah Teman Korban

Curi Motor di Rumah Kos Kawasan Matraman, Pelaku Berlagak Santai Seolah Teman Korban

Megapolitan
Jadwal Formula E 2023 Jakarta pada 3 dan 4 Juni

Jadwal Formula E 2023 Jakarta pada 3 dan 4 Juni

Megapolitan
Polisi: Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang Baru Beroperasi 2 Hari

Polisi: Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang Baru Beroperasi 2 Hari

Megapolitan
Simak, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Ancol Saat Formula E 2023

Simak, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Ancol Saat Formula E 2023

Megapolitan
Warga Tidak Tahu Kos-kosan Milik Rafael Alun di Kawasan Blok M Disita KPK

Warga Tidak Tahu Kos-kosan Milik Rafael Alun di Kawasan Blok M Disita KPK

Megapolitan
Ada Penyesuaian Pola Perjalanan KRL Jabodetabek, Berikut Rinciannya!

Ada Penyesuaian Pola Perjalanan KRL Jabodetabek, Berikut Rinciannya!

Megapolitan
Polisi Telusuri Asal Usul Bahan Baku Pabrik Ekstasi di Perumahan Elit Tangerang

Polisi Telusuri Asal Usul Bahan Baku Pabrik Ekstasi di Perumahan Elit Tangerang

Megapolitan
Antisipasi Penyakit Menular, Dinas KPKP DKI Cek Tempat Penjualan Hewan Kurban di Jakarta

Antisipasi Penyakit Menular, Dinas KPKP DKI Cek Tempat Penjualan Hewan Kurban di Jakarta

Megapolitan
Jadi Pengepul Judi Online, Ibu Rumah Tangga di Grogol Ditangkap Polisi

Jadi Pengepul Judi Online, Ibu Rumah Tangga di Grogol Ditangkap Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke