BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota mengamankan 18 orang dalam peristiwa tawuran antarkelompok remaja yang terjadi di kawasan Pasar Bogor, tepatnya di Jalan Roda, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, pada Sabtu (17/9/2022) dini hari.
Tawuran yang melibatkan sebagian besar anak-anak di bawah umur itu menyebabkan satu orang berinisial F (18) meninggal dunia.
Wakil Kepala Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan mengatakan, korban meninggal dunia setelah terkena sabetan senjata tajam di bagian dada.
Saat tawuran terjadi, kata Ferdy, korban berhadapan langsung satu lawan satu dengan pelaku yang diketahui berinisial FG (19) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Korban kebetulan warga setempat, meninggal dunia karena luka terbuka akibat sabetan senjata tajam," kata Ferdy, di Mapolresta Bogor Kota, Minggu (18/9/2022).
"Tersangka juga mengalami luka di bagian telinga. Jadi ini sifatnya berkelahi dengan senjata tajam masing-masing," sambung Ferdy.
Ferdy menyebut, antara kelompok tersangka dan korban memang dikenal sebagai musuh bebuyutan. Kedua kelompok itu sudah sering bertikai terlibat tawuran.
Ia menuturkan, biasanya kedua kelompok remaja itu memanfaatkan media sosial maupun pesan via WhatsApp untuk janjian melakukan tawuran.
"Masing-masing kelompok memang sudah ada dendam lama, karena salah satu dari anggota kelompok tertentu ini pernah dipukul oleh kelompok lain," sebut Ferdy.
"Kemudian Sabtu dini hari, mereka janjian bertemu untuk tawuran. Jadi memang sudah janjian ketemu, lokasi sudah ditentukan, di Jalan Roda, kemudian jamnya juga sudah ditentukan pukul 03.00 dinihari," lanjutnya.
Dalam peristiwa tersebut, polisi telah menetapkan enam dari 18 orang yang diamankan sebagai tersangka. Sementara, 12 orang lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan oleh korban dan pelaku, baju korban, handphone, serta akun media sosial yang ditengarai sebagai media antar kedua kelompok itu untuk berkomunikasi.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, enam tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 15 tahun atau denda Rp 3 miliar," pungkas Ferdy.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/18/19223581/1-orang-tewas-dalam-tawuran-di-bogor-18-remaja-ditangkap