Korban pun kerap menangis dan tampak sedih setelah diperkosa oleh empat anak di bawah umur pada 1 September 2022 sekitar pukul 17.30 WIB.
"Korban ini kayaknya trauma, jadi kadang dia suka nangis, suka sedih, kadang tertawa sendiri," kata ketua RW setempat, Ahmad Syarifudin, saat ditemui di lokasi kejadian, Senin (19/9/2022).
"Jadi memang harus ada pendamping, harus ada yang menemani dia, jangan sampai berlarut (dalam kesedihan)," lanjut dia.
Ahmad mengaku baru mengetahui warganya diperkosa setelah menonton video viral yang diunggah pengacara Hotman Paris Hutapea.
Sebab, anggota keluarga korban belum ada yang melaporkan kasus pemerkosaan tersebut kepada pihak RW.
"Kalau masalah kejadiannya saya tidak tahu sama sekali. Bahkan sampai kurang lebih seminggu, saya baru tahu bahwa ada pemerkosaan di Hutan Kota dan itu (korban) adalah warga saya," ujar Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad tidak mengetahui cara pelaku membawa korban ke lokasi kejadian. Sebab, Hutan Kota ditutup dan hanya bisa dimasuki pengunjung dari pintu depan.
Meski begitu, tembok di sekitarnya tampak roboh di beberapa titik sehingga warga masih bisa memasuki kawasan tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diterimanya, Ahmad mengatakan, pada saat kejadian, korban baru saja pulang dari sekolah.
"Sebenarnya itu (korban) pulang sekolah dari Kampung Sawah, dia mau naik mobil (angkutan kota), mobilnya penuh terus, akhirnya dia lewat jalan pintas. Dari jalan pintas itulah dia diiniin (perkosa)," kata Ahmad.
Ahmad pun menduga, pelaku dengan korban tidak mengenal satu sama lain.
"Enggak (mengenal satu sama lain) sih kayaknya, dia (korban) itu belum lama tinggal di sini," pungkas Ahmad.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya menyebutkan, pelaku tidak ditahan, tetapi dititipkan di selter khusus anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Cipayung, Jakarta Timur.
"Salah satu ABH ini di bawah 12 tahun, makanya semuanya ini kami titip di selter di Cipayung, enggak bisa dilakukan penahanan karena masih di bawah 14 tahun," sebut Febri saat dikonfirmasi.
Febri berkata, polisi tidak bisa menahan anak terduga pelaku tindak pidana jika belum genap berusia 14 tahun, sesuai ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Diketahui, keempat bocah yang memerkosa korban usianya sekitar 12-14 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/19/17335701/remaja-yang-diperkosa-di-hutan-kota-disebut-trauma-tak-mau-bicara-dan