DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyatakan, akan melaksanakan Instruksi Presiden Joko Widodo terkait penggunaan mobil listrik berbasis baterai untuk perangkat daerah.
Kendati demikian, Wali Kota Depok Mohammad Idris belum dapat memastikan untuk merealisasikan penggunaan mobil listrik tersebut. Sebab, pihaknya masih perlu mempersiapkan pelaksanaan instruksi tersebut.
"Kami akan (melaksanakan) yang namanya instruksi presiden (sebagai) atasan kami,harus kita laksanakan. Tetapi lihat kemampuan dan kesiapan kita," kata Idris saat konferensi pers di Alun-alun Kota Depok, Senin (19/9/2022)
Idris menuturkan, pihaknya perlu melihat kesiapan dari pejabat-pejabat yang ada di Kota Depok.
Sebab, jika Pemkot Depok langsung menginstrusikan penggunaan mobil listrik dikhawatirkan para perangkat daerah belum mampu menerapkan kebijakan itu.
"Makanya itu kesiapan perlu pertanyaan, sudah siap perangkat-perangkat daerahnya, jangan kita buat Undang-Undang tapi nanti malah enggak efektif," imbuh dia.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo memerintahkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kepada jajarannya di pusat dan daerah.
Joko Widodo meminta kendaraan dinas pemerintahan, baik pusat maupun daerah mulai menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas, mulai Selasa, 13 September 2022.
Perintah tersebut termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Aturan ini sejalan dengan percepatan pelaksanaan program penggunaan atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau yang memiliki slogan KBLBB untuk mencapai zero net emission di Indonesia pada 2060.
Instruksi ditujukan kepada 10 level pemerintahan yang mencangkup para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Staf Kepresidenan, dan Panglima Tentara Nasional RI.
Kemudian, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota.
"Khusus kepada para gubernur, bupati, dan wali kota untuk memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi penggguna KBLBBsesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis Inpres tersebut.
Kepala daerah juga diminta untuk mengawasi setiap satuan kerja perangkat daerah dalam memantau perkembangannya sebagai kendaraan operasional.
Dalam waktu tiga bulan sekali, mereka harus melaporkan ke Menteri Dalam Negeri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/19/22254091/jokowi-instruksikan-pakai-mobil-listrik-untuk-kendaraan-dinas-wali-kota