Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut, pihaknya terbuka untuk menjembatani permasalahan antara pegawai dan perusahaan tersebut.
"Tentu Dinas terbuka, harus, itu tugas kami. Tapi hal ini termasuk dalam Perselisihan Hubungan Industrial, dan (soal detail pemecatan itu) baru dengar-dengar," kata Andri di Cengkareng, Selasa (20/9/2022).
Andri menyebut, dalam kasus ini diperlukan langkah Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial. Namun, hingga saat ini belum ada pengajuan kepada Disnakertrans DKI Jakarta.
"Hingga saat ini belum ada pencatatan perselisihan. Padahal pintu masuk kami untuk melakukan upaya penyelesaian permasalahan tersebut adalah melalui Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial," jelas Andri.
Andri menjelaskan, pemerintah bisa membantu menyelesaikam permasalahan tersebut jika ada pengajuan pencatatan perselisihan.
"Kami bisa melakukan langkah jika ada pencatatan perselisihan, baik dilakukan oleh pekerja atau melalui serikat pekerja atau perusahaannya itu. Barulah bisa kami proses," jelas dia.
Dalam upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Andri menyebut akan ada proses mediasi. Dari proses mediasi, nantinya akan diupayakan jalan tengah antara kedua belah pihak.
Proses mediasi nantinya juga akan melibatkan para tenaga ahli, akademisi, maupun praktisi terkait.
"Dalam proses upaya penyelesaian perselisihan industrial, ada proses mediasi. Mediasi dulu, kita upayakan secara kekeluargaan. Kan kita belum tahu tuntutan pekerja itu apa, dan kebijakan dari perusahaan apa. Syukur-syukur tidak jadi PHK," jelas Andri.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (19/9/2022), Shopee memastikan, pihaknya melakukan PHK pada sejumlah karyawan di Indonesia.
Sejauh ini, Shopee tak merinci berapa jumlah karyawan yang terdampak.
Bagi karyawan yang terdampak PHK, Head of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira mengatakan akan diberikan pesangon berupa satu bulan gaji.
"Proses ini akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan satu bulan gaji," ujar Radynal.
Selain itu, karyawan yang terdampak juga masih bisa memakai fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun 2022 dengan seluruh manfaatnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/20/16575161/shopee-phk-massal-disnaker-dki-ungkap-niat-untuk-bantu-karyawan-terdampak