JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea kebingungan saat menjawab pertanyaan dari keluarga F (13), korban pemerkosaan oleh empat anak laki-laki di bawah umur.
Pemerkosaan yang dilakukan terhadap F oleh empat pelaku berumur 11-13 tahun itu terjadi pada 1 September 2022 di hutan kota di Cilincing, Jakarta Utara.
Hotman mengatakan, sejak awal mendampingi kasus pemerkosaan ini, terus menerima pesan WhatsApp dari keluarga korban.
Keluarga bertanya-tanya tentang penanganan hukum yang dinilai tak menjawab rasa keadilan korban.
”Ini tidak bisa saya jawab melalui WA karena harus print dulu penjelasan undang-undang. Ibu ini masih menangis," kata Hotman dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, dilansir dari Kompas.id, Rabu (21/9/2022).
Pengacara kondang itu pun sampai kesulitan menjawab pertanyaan dari keluarga korban.
Sebab, di satu sisi, menurut Hotman, empat pelaku yang masih anak-anak itu sudah memiliki perilaku bejat layaknya orang dewasa.
Namun di sisi lain, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sudah tegas mengatur bahwa anak di bawah 14 tahun yang melakukan pelanggaran hukum tak bisa ditahan.
Pasal 32 menyebutkan, penahanan terhadap anak berhadapan hukum (pelaku tindak pidana) bisa dilakukan apabila yang bersangkutan telah genap berusia 14 tahun.
Pasal 21 menjelaskan bahwa anak di bawah umur 12 tahun terduga pelaku tindak pidana harus dikembalikan ke orangtuanya atau diikutsertakan dalam program pendidikan atau pembinaan yang difasilitasi negara.
"Bagaimana cara menerangkannya, undang-undang kita yang salah, atau DPR kita yang salah,” kata Hotman sembari merangkul kakak korban.
Hotman pun meminta DPR untuk merevisi UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini.
Hotman lalu mengakhiri penjelasannya dengan mengajak kakak dari F turut berbicara di hadapan jurnalis.
Kakak korban tak mampu berbicara banyak.
”Dulu adik saya ceria. Sekarang kalau ditanya bengong,” kata kakak korban sembari terus menangis.
Tangis keluarga korban itu lalu ditanggapi oleh Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Wibowo.
Wibowo menjelaskan bahwa dari empat pelaku itu, hanya satu pelaku yang berusia 11 tahun.
Artinya, untuk satu pelaku itu, proses penanganan maksimal hanya sebatas diversi, yakni dibina selama enam bulan atau dikembalikan kepada orangtua.
Sementara untuk tiga anak lainnya yang berusia di atas 12 tahun, maka masih ada kemungkinan untuk dipidana.
”Kalau tidak terjadi kesepakatan, tiga orang ini bisa lanjut hukumnya, bisa dipidana. Tergantung keputusan hakim,” kata Wibowo.
Hotman pun memastikan bahwa keluarga korban tidak sepakat dengan diversi atau berdamai.
Keluarga meminta proses hukum terhadap tiga pelaku lain yang telah berusia 13 tahun terus berlanjut. Wibowo pun mengangguk.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pemerkosaan itu bermula saat korban menolak pernyataan cinta salah satu pelaku.
"Salah satu ABH ini kenal sama anak ini (korban). Satu ABH ini bicara sama korban ini, 'Kamu mau jadi pacar saya enggak?' Korbannya enggak mau, ya sudahlah, dia pergi," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).
Korban yang tengah dalam perjalanan pulang sekolah kemudian bertemu dengan empat pelaku di Hutan Kota.
Di tempat itulah korban diperkosa secara bergilir oleh para pelaku pada Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Lalu, pada 6 September 2022, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung menangkap keempat pelaku setelah mendapatkan laporan dari korban.
Sebagian berita ini telah tayang di Kompas.id dengan judul "Hotman Paris Hutapea dan Kekuatan Viral Para Pengais Keadilan"
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/21/15224401/4-anak-yang-perkosa-remaja-di-hutan-kota-jakut-tak-ditahan-hotman-paris