Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kedua tersangka berinisial EMT (44) dan RR (19) menyekap dan memaksa korbannya menjadi pekerja seks komersial (PSK) untuk mendapatkan keuntungan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku EMT selaku muncikari mengambil seluruh uang yang didapat korban NAT dari hasil melayani pelanggan.
"Selama korban bekerja melayani tamu, seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh terlapor dengan alasan untuk membayar utang yang dimiliki korban," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Kepada penyidik, pelaku EMT mengaku menghitung setiap pengeluaran korban selama tinggal di apartemen, lalu mengakumulasinya sebagai utang.
"Jadi sejak awal pertemuan sampai penangkapan mencapai Rp 35 juta. Itu uang yang dicatat oleh muncikari dan dijadikan utang," ungkap Zulpan.
"Apakah uang untuk membeli baju supaya penampilannya bagus, kemudian membeli pulsa, dan sebagainya, itu dicatat," sambung dia.
Sementara itu, pelaku RR mendapatkan keuntungan dari EMT setiap kali mencari pelanggan untuk korban melalui aplikasi MiChat.
RR juga memanfaatkan korban NAT untuk melayani hasrat seksualnya ketika korban tidak melayani pelanggan di apartemen.
"Jadi RR ini juga menggunakan korban ini secara seksual untuk kebutuhan seksualnya secara paksa," kata Zulpan.
Adapun tersangka EMT dan RR alias I ditangkap di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (19/9/2022).
Kini, EMT dan RR sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kedua tersangka juga disangkakan dengan Pasal 12 san Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penyekapan dan eksploitasi yang dialami NAT diduga sudah terjadi selama 1,5 tahun, yakni sejak Januari 2021 dan diketahui pihak keluarga pada Juni 2022.
Kasus itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022.
Selama disekap, korban dipaksa oleh EMT untuk melayani pelanggan dan ditargetkan mendapatkan uang minimal Rp 1 juta per hari.
Setelah korban lapor ke polisi, EMT berusaha menghubungi dan meneror korban.
Menurut kuasa hukum korban M Zakir Rasyidin, EMT mengintimidasi dan mengancam korban agar segera kembali ke apartemen untuk bekerja sebagai PSK.
"Jadi masih sering disampaikan harus balik lagi ke sana, kalau enggak utang Rp 35 juta harus dibayar. Enggak tahu ini utang asal muasalnya dari mana, korban juga enggak tahu," kata Zakir.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/21/17343551/motif-2-tersangka-sekap-dan-paksa-remaja-jadi-psk-cari-keuntungan-dan