Salin Artikel

Polisi: Terungkapnya Kasus Remaja Dijadikan PSK Akan Membuka Tabir yang Lebih Luas...

JAKARTA, KOMPAS.com - Terungkapnya kasus penyekapan remaja berinisial NAT (15) yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) diharapkan bisa membuka tabir eksploitasi anak di Ibu Kota dan sekitarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menangkap dua tersangka berinisial EMT (44) dan RR alias I (19).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, EMT diketahui berperan sebagai muncikari. Sedangkan RR merupakan pacar sekaligus sosok yang memperkenalkan NAT dengan EMT.

RR juga diketahui turut membantu EMT mencari pelanggan untuk berkencan dengan korban di apartemen wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara, serta di Tangerang.

"Tentunya hasil pemeriksaan ini akan membuka tabir yang lebih luas lagi. Sekarang korban satu, siapa tahu dengan terungkap kasus ini membuat teman-teman lain berani melapor," ujar Zulpan, Rabu (21/9/2022).

Dalam penyelidikan dan penyidikan kasus NAT, lanjut Zulpan, terungkap bahwa muncikari EMT memiliki delapan anak asuh lain.

Anak-anak yang masih di bawah umur itu juga diduga kuat turut dipaksa menjadi PSK di apartemen dan wajib menyetorkan sejumlah uang seperti halnya NAT.

"Sampai dengan kami lakukan penangkapan dan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memiliki delapan anak asuh atau anak yang diperjualbelikan," ungkap Zulpan.

Menurut Zulpan, pelaku menempatkan NAT dan delapan anak-anak yang dijadikan PSK di tiga apartemen berbeda. Mereka akan berpindah atau bertukar tempat sesuai arahan dari EMT dan RR.

"Ini pun diatur penempatannya di tiga apartemen tersebut. Dia gilir, demikian juga dalam melayani tamu diatur. Dibantu oleh RR alias I," kata Zulpan

"RR juga mengunakan korban secara seksual secara paksa untuk kebutuhan seksualnya," sambungnya.

Kini, EMT dan RR sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kedua tersangka juga disangkakan dengan Pasal 12 serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Adapun penyekapan dan eksploitasi yang dialami NAT diduga sudah terjadi selama 1,5 tahun, yakni sejak Januari 2021 dan diketahui pihak keluarga pada Juni 2022.

Kasus itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022.

Selama disekap, korban dipaksa oleh EMT untuk melayani pelanggan dan ditargetkan mendapatkan uang minimal Rp 1 juta per hari.

Setelah korban lapor ke polisi, EMT berusaha menghubungi dan meneror korban.

Menurut kuasa hukum korban M Zakir Rasyidin, EMT mengintimidasi dan mengancam korban agar segera kembali ke apartemen untuk bekerja sebagai PSK.

"Jadi masih sering disampaikan harus balik lagi ke sana, kalau enggak utang Rp 35 juta harus dibayar. Enggak tahu ini utang asal muasalnya dari mana, korban juga enggak tahu," kata Zakir.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/22/06513651/polisi-terungkapnya-kasus-remaja-dijadikan-psk-akan-membuka-tabir-yang

Terkini Lainnya

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke