Salin Artikel

Pelaku Pemerkosaan Remaja di Jakut Tak Ditahan, Mungkinkah UU Sistem Peradilan Pidana Anak Direvisi?

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku pemerkosaan di kawasan Hutan Kota, Jakarta Utara tidak ditahan, tetapi dititipkan ke panti rehabilitasi milik Kementerian Sosial.

Keempat pelaku pemerkosaan itu diketahui masih berusia antara 11-13 tahun.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang menyebut anak di bawah 14 tahun tak bisa dipenjara.

Berkaca pada kasus pemerkosaan di Hutan Kota, mungkinkah UU Sistem Peradilan Pidana Anak direvisi?

Menjawab hal tersebut, Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Josias Simon berpendapat, perlu ada kajian lebih dalam untuk merevisi Undang-Undang. Terlebih ini berkaitan dengan perlindungan anak-anak.

"Kita lihat dulu trennya, apakah memang cukup banyak pelaku-pelaku yang model seperti itu, sehingga kemudian bisa mengubah argumentasi yang dulu terkait dengan (kekerasan seksual pada) anak," ungkap Josias saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/9/2022).

Dia menambahkan, aturan tersebut bisa diubah bila ditemukan kajian terbaru mengenai kasus serupa yang mana tidak bisa diselesaikan dengan model di Sistem Peradilan Pidana Anak sekarang.

"Enggak hanya satu-dua kasus itu, perlu ada kajian dulu ya, kalau kita bicara perlu direvisi atau enggak terkait dengan Undang-Undang SPPA dan ada prosedurnya," imbuh dia.

Josias berpendapat, kajian lebih dalam untuk menemukan banyaknya kasus serupa diperlukan. Misalnya, membandingkan dengan kasus di negara lain dan mengalkulasi kebutuhan anak dalam konteks kekerasan seksual.

"Jadi panjang ketika bicara terkait dengan nantinya pada saat perubahan (UU SPPA) itu. Maksud saya bisa sampai ke situ (revisi UU) tapi akan panjang bicaranya," terang Josias.

Sebelumnya, gagasan merevisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak datang dai pengacara Hotman Paris Hutapea, yang mendampingi korban pemerkosaan.

Hotman mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Sangat perlu adalah DPR harus mengubah Undang-Undang (Sistem Peradilan Pidana Anak)," ujar Hotman saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022) lalu.

Dia mengingatkan kepada anggota DPR bahwa kasus ini merupakan peringatan, akan pentingnya Undang-Undang yang disesuaikan.

"Bapak DPR, khususnya Komisi III, kejadian dugaan pemerkosaan oleh anak kecil di Jakut merupakan lonceng bagi bapak-bapak di DPR," kata Hotman.

"Apakah UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatakan bahwa yang bisa dipenjara hanya umur 14 tahun ke atas apakah itu harus diubah," lanjut dia.

Ada dua pasal dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang membahas penanganan pidana terhadap pelaku di bawah umur.

Pertama, pasal 21 yang menjelaskan bahwa anak di bawah umur 12 tahun terduga pelaku tindak pidana harus dikembalikan ke orangtuanya.

Kedua, pasal 32 menyebutkan, penahanan terhadap anak berhadapan hukum (pelaku tindak pidana) bisa dilakukan apabila yang bersangkutan telah genap berusia 14 tahun.

Menurut Hotman, penanganan pidana anak yang diatur dalam Undang-Undang itu tidak bisa disamaratakan.

"Karena ternyata umur 12 tahun ke bawah kelakuannya bisa lebih sadis dari orang dewasa dan Undang-Undangnya harus diubah," katanya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/22/07195681/pelaku-pemerkosaan-remaja-di-jakut-tak-ditahan-mungkinkah-uu-sistem

Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke