Salin Artikel

Anak Pelaku Pemerkosaan di Hutan Kota Jakut Dititipkan ke Panti Rehabilitasi, Kriminolog: Harus Diberi Pendidikan Seks

Sebab, para pelaku yang memerkosa remaja putri berinisial P (13) itu kini dititipkan di panti rehabilitasi milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.

"Kalau menurut saya enggak bisa ditaruh begitu saja di tempat penitipan, tapi ada upaya pendidikan terkait dengan masalah seksual dan segala macam agar dia memahami hal-hal seperti itu," ungkap Josias kepada Kompas.com, Rabu (21/9/2022).

"Mungkin pemahamannya masih minim, di rehabilitasi juga harus sama diberikan pemahaman itu," lanjutnya lagi.

Adapun empat pelaku pemerkosaan itu berusia antara 11-13 tahun, sehingga tak bisa ditahan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam pasal 21 disebutkan bahwa anak di bawah umur 12 tahun terduga pelaku tindak pidana harus dikembalikan kepada orangtuanya.

Sementara, pasal 32 menyebutkan penahanan terhadap anak berhadapan hukum (pelaku tindak pidana) bisa dilakukan apabila yang bersangkutan telah genap berusia 14 tahun.

"Memang kalau menurut aturannya kan di bawah 14 tahun tidak masuk dalam peradilan, dan sudah ada aturannya begitu, kita ikuti saja aturannya sesuai dengan Undang-Undang SPPA itu," ujar Josias.

Hal yang menjadi persoalan, kata dia, terkait keluarga korban menerima atau tidak keputusan itu. Maka, kehati-hatian dalam mengambil langkah hukum selanjutnya menjadi sangat vital.

"Mungkin keluarga korban tidak terima terkait dengan pemerkosaan, kasus serius yang menurut saya perlu keterlibatan (banyak pihak)," imbuhnya.

Pihak tersebut di antaranya kepolisian, Balai Permasyarakatan (Bapas), pengacara, dan pihak terkait lainnya.

Dosen UI ini juga menyoroti pendampingan terhadap korban maupun pelaku pemerkosaan anak di Hutan Kota tersebut.

"Kalau misalnya masuk persidangan juga mempertimbangkan yang terbaik buat dua-duanya ya, pelaku dan korban," jelasnya.

Untuk diketahui, pemerkosaan di Hutan Kota terjadi pada Kamis (1/9/2022) lalu sekitar pukul 17.30 WIB.

Motif pelaku diduga karena adanya penolakan cinta dari korban.

Usai menerima laporan pemerkosaan bergilir tersebut, Polres Metro Jakarta Utara segera menangkap pelaku pada Selasa (6/9/2022).

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/22/09473011/anak-pelaku-pemerkosaan-di-hutan-kota-jakut-dititipkan-ke-panti

Terkini Lainnya

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke