JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ini mulai mengizinkan warga membangun kediaman hingga empat lantai di Ibu Kota.
Perizinan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Kendati demikian, Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga berpandangan akan jauh lebih ideal jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meremajakan kawasan permukiman padat penduduk.
"Selain itu, perlu melakukan konsolidasi lahan bersama untuk kemudian dibangun hunian vertikal atau rusunami untuk warga lokal," ujar Nirwono kepada Kompas.com, Kamis (22/9/2022).
Di sisi lain, kata Nirwono, konsolidasi lahan juga bisa untuk rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bagi warga pendatang. Keduanya, Nirwono melanjutkan, bisa dilengkapi fasilitas sosial dan fasilitas umum yang memadai.
"Baik rusunawa dan rusunami itu juga sebaiknya berada dalam kawasan terpadu yang lebih layak huni, sehat, terjangkau, hingga bebas bencana kebakaran dan banjir," tutur Nirwono.
Sebelum adanya Pergub No. 31/2022 tentang RDTR itu, warga Jakarta sebelumnya hanya diizinkan membangun rumah maksimal dua lantai.
Kini, warga diizinkan untuk membangun bangunan hingga empat lantai jika diperuntukkan sebagai tempat tinggal dengan sejumlah alasan, salah satunya untuk optimalisasi lahan di Ibu Kota.
Kebijakan itu juga diharapkan menjadi dorongan agar sebuah bangunan bisa dihuni oleh beberapa keluarga.
Alasan ini pun berangkat dari kebiasaan sekeluarga yang akhirnya menjual kediamannya saat tak ada lagi anggota keluarga tinggal di kediaman itu.
Agar rumah itu tak dijual, satu keluarga kini bisa menambah ketinggian kediamannya karena Anies sudah mengizinkan rumah dibangun hingga empat lantai.
Atas kebijakan itu, Nirwono justru mengatakan perizinan tersebut harus dikaji lebih lanjut karena membutuhkan persyaratan ketat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/23/05200061/anies-izinkan-rumah-berdiri-4-lantai-pakar-soroti-peremajaan-kawasan