Kapolsek Rajeg Polresta Tangerang AKP Nurjaman mengungkapkan, pelaku tindak pidana itu merupakan seorang pria berinisial TT (48), warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Namun, TT diketahui bertempat tinggal di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.
Diduga, pelaku melakukan pencabulan dengan modus berpura-pura mengobati orang dengan cara mengusir roh jahat di dalam tubuh.
"Penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang wanita berinsial N (22) yang mengaku dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual dengan modus pengobatan bisa mengusir roh jahat,” kata Nurjaman.
Lebih lanjut diketahui bahwa tindakan pencabulan dengan modus mengusir roh jahat itu dilakukan tersangka pada 19 September 2022, sekitar pukul 17.00 WIB.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Sumur Daon Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Rajeg,
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Rajeg dan tersangka terancam pasal 289 KUHP tentang perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," jelas Nurjaman.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/23/10303311/dukun-palsu-yang-cabuli-wanita-dengan-modus-usir-roh-jahat-ditangkap