JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara AKP Mohamad Fajar dicopot dari jabatannya.
Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran nomor ST / 436 / XI / KEP / 2022 yang terbit pada 20 September 2022.
AKP Fajar dicopot karena sebelumnya diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan terlibat dalam kasus perjudian secara daring atau "judi online".
Perwira pertama (Pama) kepolisian itu pun kini dimutasi ke bagian pelayanan markas (Yanma) Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
"Dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka riksa," tulis Fadil dalam surat telegramnya, dikutip Jumat (23/9/2022).
Terungkapnya dugaan pelanggaran AKP Fajar berawal dari adanya informasi penangkapan Kanitreskrim Polsek Metro Penjaringan dan sejumlah anggotanya, oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Ditangkap bersama anak buah
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membenarkan adanya penangkapan tersebut pada 30 Agustus 2022. Kapolsek Polsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini pun turut dimintai keterangan.
"Iya, Kapolsek Penjaringan) sedang diperiksa atas penyalahgunaan wewenang anggotanya," ujar Fadil, Rabu (31/8/2022).
Menambah keterangan Fadil, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, AKP Fajar ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Polri bersama tujuh orang anggota.
Sedangkan Kompol Ratna, hanya dimintai keterangan dan dipastikan tidak terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan oleh delapan anak buahnya.
"Itu yang perlu diluruskan. Yang ditangkap Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan dan anggotanya pada 30 Agustus, bukan Kapolsek," ungkap Zulpan.
"Kapolsek diambil keterangan oleh tim mabes polri untuk menggali keterangan. Tetapi hasil pemeriksaan, juga tidak menunjukkan ada keterlibatan," sambungnya.
Terlibat judi online
Sehari berikutnya, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan, AKP M Fajar dan anggotanya diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online.
“Iya betul, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online,” kata Syahardiantono saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).
Menyusul pernyataan Syahardiantono, Zulpan mengungkapkan bahwa AKP M Fajar telah ditempatkan secara khusus (Patsus) di Sekolah Polisi Nasional (SPN) Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Zulpan, AKP M Fajar dan anak buahnya akan dibatasi ruang gerak serta komunikasinya untuk keperluan penyelidikan.
"Kepada mereka yang terlibat ini kami akan lakukan 'patsus' (tempat khusus). Akan dipatsuskan selama 30 hari. Di mana mereka akan dibatasi ruang gerak untuk komunikasinya," kata Zulpan.
Menurut Zulpan, AKP M Fajar terancam dikenakan sanksi maksimal atas dugaan pelanggaran yang menjeratnya yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Meski begitu, Polda Metro Jaya masih tetap menunggu hasil rekomendasi dari Mabes Polri untuk dipelajari lebih lanjut.
"Iya (terancam) PTDH. PTDH kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi tunggu hasil rekomendasi dari Mabes Polri dan nanti akan dipelajari sama penyidik," pungkasnya.
Ancaman pencopotan dari Kapolri
Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memerintahkan seluruh jajaran untuk memberantas segala tindak kriminal. Salah satu yang paling tegas disebutkan adalah perjudian, baik secara online maupun konvensional.
Dia memerintahkan seluruh jajarannya dari Mabes Polri hingga Polda untuk membabat habis pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional.
Bukan hanya pemain dan bandar yang Kapolri perintahkan untuk disikat, tetapi juga pihak-pihak yang memasang badan untuk melindungi aktivitas haram tersebut.
"Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online," ujar Sigit lewat akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (18/8/2022).
Sigit menekankan bahwa pelanggaran tindak pidana seperti perjudian, baik online maupun konvensional, harus ditindak tegas.
Dia bahkan mengancam akan mencopot kapolres, direktur, hingga kapolda yang di daerahnya masih terjadi praktik judi.
"Saya tidak memberikan toleransi. Kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya tidak peduli apakah itu kapolres, apakah itu direktur, apakah itu kapolda, saya copot," ujar Sigit dalam keterangannya, Kamis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/23/11462281/perjalanan-kasus-judi-online-yang-buat-kanitreskrim-polsek-penjaringan