JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik makin dimasifkan di ibu kota.
Polda Metro Jaya bahkan berencana menambah 70 kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan disebar di wilayah DKI Jakarta.
Semua kamera ETLE di ibu kota akan aktif 1x24 jam untuk mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, penambahan perangkat penindakan pelanggaran lalu lintas itu akan dilakukan secara bertahap hingga 2023 mendatang.
"Kami masih menambah titik-titik jadi pada tahun 2023 ini, ada 70 titik lagi yang akan ditambahkan," ujar Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (22/9/2022).
Mengingat makin masifnya penerapan tilang elektronik di Jakarta, penting bagi warga untuk mengetahui mekanisme pembayaran denda tilang.
Dikutip dari Kompas.com, pelanggar yang dikenai tilang elektronik akan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran.
Surat konfirmasi akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Setelah itu, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id.
Pelanggar juga bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam kurun waktu yang ditentukan, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
Petugas selanjutnya menerbitkan tilang untuk pembayaran denda.
Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.
Prosedur untuk pembayaran denda bisa melewati perbankan maupun ikut sidang, setelah ada perintah untuk melakukan membayar denda.
Pelanggar bisa membayar denda lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.
Adapun besaran denda apabila tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas adalah sebagai berikut:
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/23/13075771/cara-membayar-denda-tilang-elektronik-bisa-transfer-bank-atau-ikut-sidang