Salin Artikel

5 Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur Ditangkap, Pelaku Jual Korban Melalui Aplikasi MiChat

Para pelaku berinisial MH, AM, MRS, RD dan RR itu memperdagangkan para perempuan yang masih anak-anak kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

"Mereka melaksanakan kegiatan prostitusi online di salah satu hotel tersebut dengan cara (menjajakan mereka) melalui aplikasi MiChat," ujar Wakil Kepala Polisi Resor (Wakapolres) Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun, Jumat (23/9/2022).

Penangkapan kelima mucikari itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat soal praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan langsung menyelidiki kasus tersebut ke lokasi.

"Dari hasil penelusuran didapati lima orang tersangka, empat dewasa dan satu di bawah umur. Kemudian ada enam korban di situ. Lima anak di bawah umur dan satu nya sudah dewasa," kata Harun.

Harun mengatakan, praktek prostitusi online itu diduga sudah berlangsung sekitar dua bulan.

Pelaku selama ini kerap menyewa hotel di Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu untuk praktik prostitusi online itu.

"Barang bukti yang kami dapat dari pengungkapan ini yaitu 13 handphone, tiga kotak alat kontrasepsi, enam kunci kamar, tiga bra dan empat celana dalam," kata Haru.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Para pelaku juga dijerat Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Juga kita lapis dengan KUHP yaitu pasal 296 KUHP dan juga 506 KUHP. Dari beberapa pasal tersebut ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Harun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/23/16115851/5-muncikari-prostitusi-anak-di-bawah-umur-ditangkap-pelaku-jual-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke