Kanit 2 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengatakan, mantan pacar korban berinisial AB (21) mengajak tiga pelaku lain untuk melakukan penganiayaan tersebut.
"Jadi si korban dipancing bertemu di suatu tempat. Setelah itu, ketika korban menghampiri si perempuan (AB), dua orang lainnya diam-diam langsung melakukan pembacokan dan pemukulan membabi buta," kata Maulana kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Maulana, AB memiliki dendam pribadi terhadap EYW. Penyidik hingga kini masih mendalami permasalahan antara AB dengan EYW.
"Jadi si perempuan ini mengadukan permasalahannya ke tiga tersangka lain, mengaku ditekan dan diancam korban. Masalahnya apa, ini sedang didalami," kata Maulana.
AB dan tiga pelaku lainnya, NPA (19), AMK (20), dan MHR (19), telah ditangkap pada Rabu (21/9/2022) malam dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Kronologi kejadian
Adapun kejadian bermula saat korban bersama rekannya, FKT (27), diajak bertemu oleh AB, Kamis (4/8/2022).
Kala itu, AB yang merupakan mantan pacar korban berpura-pura ingin menyelesaikan permasalahan pribadi keduanya.
Dalam pertemuan tersebut, kata Maulana, pelaku AB mengajak mantan pacarnya yang lain dan dua rekannya, yakni AMK, NP, dan MHR.
Mereka berangkat bersama-sama menemui korban.
Di lokasi kejadian, Maulana menyebutkan bahwa NP bersama AMK langsung menyerang korban dan saksi FKT dari arah belakang.
Kedua pelaku menggunakan celurit dan martil untuk menyerang para korban.
"Korban belum sampai titik pertemuan, pelaku langsung eksekusi. Sementara si pelaku perempuan langsung kabur," ucap Maulana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/23/16324461/polisi-sebut-kasus-pembacokan-pria-di-bintaro-didalangi-mantan-pacar