Salin Artikel

Kasus Prostitusi Anak di Pasar Minggu, KPAI Sebut Muncikari dan Pihak Hotel Diduga "Main Mata"

Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah mengatakan, para mucikari dalam menjalani praktik prostitusi perempuan di bawah umur itu diduga berkomplot atau "main mata" dengan pihak hotel.

"Karena sekali lagi ini kelihatannya ada "main mata". Dia (pihak hotel) dapat manfaat ya sudah (mucikari) diberikanlah berbagai kemudahan," kata Maryati dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).

Maryati lantas mengapresiasi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang telah memanggil manajemen hotel dan akan mengembangkan terkait keterlibatannya dalam kasus prostitusi anak.

Menurut Maryati, pada kasus prostitusi anak saat ini sudah bukan lagi melihat siapa pelaku dan korban, melainkan ada keterlibatan dunia usaha.

"Saya sampaikan karena bukan hanya dari sisi fenomena gunung es, siapa korban siapa tersangka, tetapi ini udah masuk ranah adanya dunia usaha yang juga turut terlibat dan menikmati," kata Maryati.

Wakil Kepala Polisi Resor (Wakapolres) Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun sebelumnya mengatakan, praktik prostitusi anak yang dilakukan lima muncikari berinisial MH, AM, MRS, RD dan RR, diketahui oleh manajemen hotel.

"Dari pihak hotel mengetahui adanya kejadian ini (praktik prostitusi anak di bawah umur)," ujar Harun.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga telah memanggil manajemen hotel untuk diperiksa.

Polisi tengah mengembangkan soal dugaan keterlibatan manajemen hotel dalam praktik prostitusi anak.

"Ya pihak hotel sudah dimintai keterangan dan kejadian-kejadian tersebut nantinya kita akan kembangkan ke arah sana kita juga bersama KPAI," ucap Harun.

Diberitakan sebelumnya, kelima muncikari yakni MH, AM, MRS, RD dan RR ditangkap di salah satu hotel di Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022) dini hari.

Para muncikari itu memperdagangkan para perempuan yang masih anak-anak kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Penangkapan kelima muncikari ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

"Dari hasil penelusuran didapati lima orang tersangka, empat dewasa dan satu di bawah umur. Kemudian ada enam korban di situ. Lima anak di bawah umur dan satunya sudah dewasa," kata Harun.

Para pelaku telah menjalankan kejahatan itu sekitar dua bulan. Selama ini, pelaku kerap menyewa hotel di Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu.

Harun mengatakan, para muncikari yang kini telah menjadi tersangka itu menerapkan tarif berbeda untuk korban-korban yang dijajakan kepada pria hidung belang.

Adapun para perempuan yang menjadi korban praktik prostitusi lima muncikari itu dapat melayani pria hidung belang tiga kali dalam satu hari.

"Penawarannya untuk para korban kepada pelanggan itu kurang lebih Rp 300 ribu sampai dengan Rp 800 ribu, untuk sekali main," kata Harun.

Akibat perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Para pelaku juga dijerat Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Juga kita lapis dengan KUHP yaitu pasal 296 KUHP dan juga 506 KUHP. Dari beberapa pasal tersebut ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Harun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/24/09332961/kasus-prostitusi-anak-di-pasar-minggu-kpai-sebut-muncikari-dan-pihak

Terkini Lainnya

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke