Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah mengatakan, para mucikari dalam menjalani praktik prostitusi perempuan di bawah umur itu diduga berkomplot atau "main mata" dengan pihak hotel.
"Karena sekali lagi ini kelihatannya ada "main mata". Dia (pihak hotel) dapat manfaat ya sudah (mucikari) diberikanlah berbagai kemudahan," kata Maryati dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).
Maryati lantas mengapresiasi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang telah memanggil manajemen hotel dan akan mengembangkan terkait keterlibatannya dalam kasus prostitusi anak.
Menurut Maryati, pada kasus prostitusi anak saat ini sudah bukan lagi melihat siapa pelaku dan korban, melainkan ada keterlibatan dunia usaha.
"Saya sampaikan karena bukan hanya dari sisi fenomena gunung es, siapa korban siapa tersangka, tetapi ini udah masuk ranah adanya dunia usaha yang juga turut terlibat dan menikmati," kata Maryati.
Wakil Kepala Polisi Resor (Wakapolres) Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun sebelumnya mengatakan, praktik prostitusi anak yang dilakukan lima muncikari berinisial MH, AM, MRS, RD dan RR, diketahui oleh manajemen hotel.
"Dari pihak hotel mengetahui adanya kejadian ini (praktik prostitusi anak di bawah umur)," ujar Harun.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga telah memanggil manajemen hotel untuk diperiksa.
Polisi tengah mengembangkan soal dugaan keterlibatan manajemen hotel dalam praktik prostitusi anak.
"Ya pihak hotel sudah dimintai keterangan dan kejadian-kejadian tersebut nantinya kita akan kembangkan ke arah sana kita juga bersama KPAI," ucap Harun.
Diberitakan sebelumnya, kelima muncikari yakni MH, AM, MRS, RD dan RR ditangkap di salah satu hotel di Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022) dini hari.
Para muncikari itu memperdagangkan para perempuan yang masih anak-anak kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Penangkapan kelima muncikari ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
"Dari hasil penelusuran didapati lima orang tersangka, empat dewasa dan satu di bawah umur. Kemudian ada enam korban di situ. Lima anak di bawah umur dan satunya sudah dewasa," kata Harun.
Para pelaku telah menjalankan kejahatan itu sekitar dua bulan. Selama ini, pelaku kerap menyewa hotel di Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu.
Harun mengatakan, para muncikari yang kini telah menjadi tersangka itu menerapkan tarif berbeda untuk korban-korban yang dijajakan kepada pria hidung belang.
Adapun para perempuan yang menjadi korban praktik prostitusi lima muncikari itu dapat melayani pria hidung belang tiga kali dalam satu hari.
"Penawarannya untuk para korban kepada pelanggan itu kurang lebih Rp 300 ribu sampai dengan Rp 800 ribu, untuk sekali main," kata Harun.
Akibat perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Para pelaku juga dijerat Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Juga kita lapis dengan KUHP yaitu pasal 296 KUHP dan juga 506 KUHP. Dari beberapa pasal tersebut ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Harun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/24/09332961/kasus-prostitusi-anak-di-pasar-minggu-kpai-sebut-muncikari-dan-pihak