JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan soal mulai diizinkannya mendirikan rumah hingga empat lantai di DKI Jakarta dianggap akan menimbulkan konsekuensi bagi pemerintah setempat.
Hal ini dinyatakan Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyusul diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Menurut dia, salah satu konsekuensi dari diizinkannya hal itu adalah tentang kebutuhan air yang menjadi lebih banyak lagi.
Sebab, saat sebuah kediaman menjadi empat lantai, otomatis jumlah anggota keluarganya akan bertambah.
"Ketika sudah memperbolehkan (mendirikan) bangunan empat lantai, konsekuensinya (adalah) kebutuhan air kan jadi lebih banyak," kata Gembong melalui sambungan telepon, Minggu (25/9/2022).
Katanya, hal itu harus dilakukan agar keluarga yang menempati kediaman empat lantai tak menggunakan air tanah.
Gembong melanjutkan, pembangunan jaringan air bersih untuk meminimalisir penggunaan air tanah juga dilakukan agar mencegah penurunan permukaan tanah Jakarta.
"Salah satu prioritas juga yang harus dikerjakan pemprov adalah soal jaringan air bersih sehingga memperkecil penggunaan air tanah oleh warga DKI Jakarta," tegas dia.
"Supaya kita bisa menghambat penurunan permukaan tanah yang ada di DKI Jakarta, supaya masyarakat beralih dari air tanah menjadi saluran PDAM," sambung dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya berujar, sebelum ada Pergub RDTR, warga Ibu Kota hanya diizinkan membangun rumah maksimal dua lantai.
Kini, warga diizinkan untuk membangun bangunan hingga empat lantai jika diperuntukkan sebagai tempat tinggal.
"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai (atau) 2 lantai. Sekarang, untuk rumah tinggal, akan dibolehkan sampai dengan empat lantai di rumah-rumah tangga di Jakarta," papar Anies di Balai Kota DKI, 21 September 2022.
Warga diizinkan membangun rumah hingga empat lantai karena beberapa alasan.
Menurut Anies, alasan pertama adalah untuk optimalisasi lahan di Ibu Kota.
Kemudian, sebagai dorongan agar sebuah bangunan bisa dihuni oleh beberapa keluarga.
Alasan ini pun berangkat dari kebiasaan sekeluarga yang akhirnya menjual kediamannya saat tak ada lagi anggota keluarga tinggal di kediaman itu.
"Satu keluarga punya anak 2 atau 3, dengan lahannya (rumah) 100 meter. Anaknya gede, anaknya pindah keluar. Ujungnya, orangtuanya pindah keluar, tanahnya dijual," urai Anies.
Ia melanjutkan, agar rumah itu tak dijual, satu keluarga kini bisa menambah ketinggian kediamannya.
Di sisi lain, penambahan ketinggian itu tak bisa dilakukan secara sembarangan.
Anies menegaskan bahwa akan ada ketentuan terkait luas ruangan, sumur resapan, dan lainnya, yang harus diterapkan oleh keluarga yang hendak meninggikan kediamannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/25/11141701/warga-diizinkan-bangun-rumah-4-lantai-pdi-p-dprd-dki-kebutuhan-air-jadi