TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz pada hari ini, Senin (26/9/2022).
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak kuasa hukum Indra Kenz rencananya digelar pada pukul 08.30 WIB.
Namun, sampai pukul 10.20 WIB persidangan juga belum dimulai karena ada beberapa saksi dan ahli yang belum juga hadir.
Kuasa hukum menghadirkan 2 saksi dan 2 ahli dalam persidangan ini bertujuan untuk memperjelas di mana posisi terdakwa dalam perkara ini.
Selain itu, mereka berharap pemaparan keempat orang yang dihadirkan hari ini juga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya pada Jumat (23/9/2022), Kuasa Hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Prenanda mendatangkan seorang ahli audit keuangan, Layon Hutagaol (23).
Brian menyimpulkan apa yang dipaparkan oleh ahli keuangan tersebut membuktikan bahwa tidak ada transaksi 70 persen kekalahan korban platform Binomo yang masuk ke rekening kliennya.
Indra Kenz merupakan terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo, yang perkaranya masih disidangkan sampai saat ini.
Menurut Brian, dari apa saja yang telah dipaparkan oleh ahli tersebut di dalam persidangan telah membeberkan mengenai transaksi aliran keuangan yang dilakukan oleh terdakwa selama ini.
Salah satu poin yang disoroti dalam pemaparan ahli dalam persidangan ini yaitu mengenai audit uang para terlapor, yang selama ini selalu menyebutkan bahwa Indra Kenz menang dengan membuat orang lain merugi.
"Sebagaimana yang disangkakan para korban, awalnya bahwa Indra mendapatkan keuntungan 70 persen dari kekalahan yang diderita oleh mereka. Akan tetapi ternyata fakta yang kita dapatkan dalam persidangan tidak ada jumlah sebesar 70 persen," kata Brian saat dijumpai usai persidangan, Jumat.
Ia pun menambahkan, apabila diasumsikan dari kerugian korban yang disebutkan hampir 140 miliar, berarti seharusnya Indra mendapatkan uang dari platform aplikai Binomo itu sekitar 90 miliar atau 98 miliar.
"Akan tetapi dalam fakta persidangan itu tidak terdapat ditemukan adanya aliran uang sebesar Rp 98 miliar," ujar Brian.
Sebagai informasi, JPU menyampaikan terdapat 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.
Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.
Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan.
Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.
"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.
Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.
Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan.
"Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa.
Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/26/10423941/2-saksi-dan-2-ahli-hadir-untuk-ringankan-indra-kenz-dari-ancaman-pidana