JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai mengizinkan warga membangun kediaman hingga empat lantai di Ibu Kota.
Perizinan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Menurut dia, warga Jakarta sebelumnya hanya diizinkan membangun rumah maksimal dua lantai.
Kini, warga diizinkan untuk membangun bangunan hingga empat lantai jika diperuntukkan sebagai tempat tinggal.
"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai (atau) 2 lantai. Sekarang, untuk rumah tinggal, akan dibolehkan sampai dengan empat lantai di rumah-rumah tangga di Jakarta," papar Anies saat menyosialisasikan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).
Warga diizinkan membangun rumah hingga empat lantai karena beberapa alasan.
Alasan pertama adalah untuk optimalisasi lahan di Ibu Kota.
Kemudian, sebagai dorongan agar sebuah bangunan bisa dihuni oleh beberapa keluarga.
"Sekarang dia bisa menambahkan ke atas, dia bisa sama-sama tinggal dengan keluaganya. Kakek-neneknya di bawah, anaknya dua orang di lantai dua. Lalu, lantai 3 (jadi) ruang bersama," sebut dia.
Di sisi lain, penambahan ketinggian itu tak bisa dilakukan secara sembarangan.
Anies menegaskan bahwa akan ada ketentuan terkait luas ruangan, sumur resapan, dan lainnya, yang harus diterapkan oleh keluarga yang hendak meninggikan kediamannya.
"Ini akan punya dampak yang cukup besar. Jadi nantinya Jakarta tidak flat, tapi kotanya bisa meningkat lebih tinggi, punya nilai lahan yang lebih tinggi," ungkap dia.
Ancaman Jakarta tenggelam
Meski mempunyai dampak positif sebagaimana yang sudah dipaparkan Anies, namun izin membangun rumah 4 lantai ini juga dinilai mempunyai dampak negatif.
Salah satunya, kebijakan ini dianggap bisa mempercepat penurunan permukaan tanah di ibu kota yang akan semakin membuat Jakarta terancam tenggelam.
Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengatakan, perizinan untuk membangun rumah 4 lantai tersebut harus dikaji lebih lanjut karena membutuhkan persyaratan ketat.
"Penerapan aturan tidak boleh sembarang, untuk wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur bagian utara sebaiknya dilarang atau dibatasi ketat," ujar Nirwono kepada Kompas.com, Kamis (22/9/2022).
Nirwono berujar, pembatasan tersebut perlu dilakukan karena pertimbangan ekologis kepadatan dan ketinggian bangunan rumah tinggal yang akan menambah beban tanah.
Terlebih, kata Nirwono, ditambah dengan pemompaan air rumah tangga yang tidak terkendali justru akan mempercepat penurunan muka tanah, memperparah banjir rob, serta mempercepat kawasan pesisir utara tenggelam.
Hal serupa juga dinyatakan Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
Menurut dia, salah satu konsekuensi dari diizinkannya pembangunan rumah 4 lantai adalah kebutuhan air yang menjadi lebih banyak lagi.
Sebab, saat sebuah kediaman menjadi empat lantai, otomatis jumlah anggota keluarganya akan bertambah.
"Ketika sudah memperbolehkan (mendirikan) bangunan empat lantai, konsekuensinya (adalah) kebutuhan air kan jadi lebih banyak," kata Gembong melalui sambungan telepon, Minggu (25/9/2022).
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus berfokus untuk membangun jaringan air bersih yang lebih luas lagi.
Katanya, hal itu harus dilakukan agar keluarga yang menempati kediaman empat lantai tak menggunakan air tanah.
"Supaya kita bisa menghambat penurunan permukaan tanah yang ada di DKI Jakarta, supaya masyarakat beralih dari air tanah menjadi saluran PDAM," sambung dia.
Aturan penggunaan air tanah untuk rumah 4 lantai
Masalah penggunaan air tanah di rumah 4 lantai sebenarnya sudah diatur dalam Pergub 31/2022 yang telah ditandatangani Anies.
Dalam aturan itu disebutkan, rumah 4 lantai tidak diperbolehkan menggunakan air tanah jika telah terlayani jaringan air bersih.
Masalahnya, jaringan air bersih di Jakarta masih belum merata.
Data tahun lalu menunjukkan bahwa akses perpipaan air bersih milik PAM Jaya hanya menjangkau 65 persen warga Jakarta.
Per September 2021, baru 907.000 pelanggan yang bisa menikmati air bersih PAM Jaya dengan konsumsi air mencapai 20.725 liter per detik.
Adapun PAM Jaya memperkirakan seratus persen warga Jakarta baru bisa terlayani pada 2030 mendatang.
(Penulis: Muhammad Naufal, Larissa Huda, Singgih Wiryono)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/26/14175711/langkah-anies-izinkan-rumah-4-lantai-dan-ancaman-jakarta-tenggelam-yang