Salin Artikel

Penyelidikan Dugaan Penipuan Jual-Beli Emas di Kebayoran Lama Dihentikan, Pelapor Minta Klarifikasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial MA (68) mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan, pada Senin (26/9/2022) siang.

MA bermaksud meminta klarifikasi soal perkembangan kasus dugaaan penipuan jual-beli emas yang dia laporkan pada 5 Februari 2021.

Dugaan penipuan itu ia alami ketika membeli emas di salah satu toko kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Namun, kuasa hukum MA, Ficky Achmad menuturkan, polisi menghentikan penyelidikan pada 21 September 2022 dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.

"Pada 5 Februari 2021 laporan, pada 21 September 2022 itu terbit surat penghentian penyelidikan dengan dasar tidak ditemukan unsur pidana. Atas dasar itu kita mengajukan permohonan klarifikasi," ujar Ficky, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin.

Dugaan penipuan yang dialami MA bermula saat ia hendak menjual emas seberat 66,9 gram pada September 2020. Adapun emas itu dibeli MA pada 2010.

Ketika hendak menjual, pihak toko menghargai perhiasan emas dalam bentuk kalung itu jauh dari nominal pembelian senilai Rp 20.700.000.

MA saat itu akhirnya menolak untuk menjual. Ia berkeinginan mencoba menjual di toko emas lain.

"Saat itu toko pembelian pertama menawarkan harga jauh dari pembelian, ada potongan ini itulah sebesar 25 persen. Akhirnya ibu ini mau menjual di toko lain," kata Ficky.

MA kemudian menawarkan emas itu ke toko lain. Namun beberapa toko menolak dengan tidak memberikan alasan yang jelas hingga menyarankan untuk dijual di toko tempat pertama kali membeli.

"Pada Desember 2020 ibu ini akhirnya cek uji emas saat pameran emas di Pondok Indah. Di situ disebutkan emas yang itu tidak semuanya emas, ada campuran," ucap Ficky.

Pada Januari 2022, MA kemudian kembali mendatangi toko emas tempat pembelian pertama kalung tersebut. Namun saat dijelaskan soal kadar emas tersebut, pegawai toko emas selalu berkelakar.

"Sempat kita dimediasi oleh petugas keamanan di ITC Permata Hijau, tapi tidak ada titik temu. Malah dia (toko) itu menantang kalau mau lapor polisi, lapor saja," kata Ficky.

Lantas, MA melaporkan kasus dugaan penipuan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/206/II/2021/RJS hari Jumat tanggal 05 Febuari 2021.

"Atas dasar itu kita melaporkan ke Polres Jaksel, tapi itu ternyata mangkrak perkaranya. Tapi tadi kami sudah bertemu Wakapolres Jaksel, mereka menyatakan akan melanjutkan penyelidikan lagi," ucap Ficky.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/26/20300141/penyelidikan-dugaan-penipuan-jual-beli-emas-di-kebayoran-lama-dihentikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke