JAKARTA, KOMPAS.com - Pulau G yang merupakan hasil reklamasi mulai terkikis oleh air laut, setelah sekitar enam tahun terbengkalai.
Padahal, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, pulau ini diarahkan untuk permukiman.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 192 nomor (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022. Bunyinya yakni, "Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan pemukiman."
Namun, kondisinya kini justru memprihatinkan. Abrasi laut perlahan-lahan membuat pulau buatan ini dipenuhi air. Di sisi lain, pulau ini juga banyak sampah karena lama tak diurus.
Luas Daratan Semakin Menyusut dan Penuh Sampah
Luas pulau buatan itu berkurang signifikan akibat terkikis oleh abrasi air laut. Padahal, awalnya pulau itu memiliki luas hingga mencapai 10 hektare.
Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, Pulau G yang merupakan hasil reklamasi kini hanya tersisa kurang dari dua hektare.
"(Tersisa) 1,72 dari eksisting 10 hektare. (Pulau G) kan sudah terbentuk tahun 2018 atau 2017," kata Syarif kepada Kompas.com, Senin (26/9/2022).
Menurut Syarif, pengurangan luas tersebut diduga terjadi karena adanya dinamika ombak laut yang menyebabkan terjadinya abrasi.
Hal ini menyebabkan masalah pada hak pengelolaan lahan (HPL) pulau tersebut. Padahal, pulau lain seperti Pulau D dan Pulau C sudah diberikan izin hak guna bangun (HGB) dan HPL karena ukuran lahannya sudah sesuai target.
"Yang pulau G itu karena dia menyusut sedang dikaji lagi bisa enggak diterbitkan HPL. Wong tanahnya cuman 1,7 hektare," ucap dia.
Tak hanya terkikis, Pulau G tampak dipenuhi sampah organik dan non-organik yang berserakan. Adapun sampah yang berceceran mulai dari kemasan plastik, minuman botol, minuman kaleng, kayu, hingga kain di bibir pulau.
Selain sampah, tak banyak yang bisa dilihat di pulau ini karena sudah ditumbuhi rerumputan setinggi paha orang dewasa atau sekitar 70 sentimeter. Rerumputan itu tampak tumbuh di sepanjang pulau seluas beberapa hektar itu.
Belum Ada Bangunan Apapun
Warga asli Muara Angke, Jakarta Utara, itu menambahkan, hingga kini belum ada pembangunan hunian di kawasan hasil reklamasi era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Belum ada sama sekali pembangunan. Saya tahunya dari berita online saja (akan dijadikan permukiman). Kita kan istilahnya sambil jaga juga lihat-lihat informasi," ujar dia.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, bagian tengah Pulau G tampak terisi air laut. Pasir urukan hasil reklamasi itu terkikis air laut, lantaran sudah lama tidak ada aktivitas pembangunan. Area bibir pulau masih padat dengan pasir urukan.
Salah seorang penjaga pulau yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, kawasan hasil reklamasi tersebut belum dibangun hunian apa pun selain bangunan semipermanen yang ditempatinya untuk beristirahat.
"Belum, belum (tahu kapan dibangun). Ya, (Pulau G) untuk permukiman itu kan dari komandan kami belum ada informasi dari kantor secara resmi," tutur dia.
Legislatif Minta Perjelas Rencana Permukiman Pulau G
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ida Mahmudah mempertanyakan bentuk permukiman yang akan dibangun di sana.
"Itu mesti dipertegas dulu. Itu permukiman sifatnya memang mau bikin rumah susun atau memang permukiman yang elite," ujar Ida, saat dihubungi, Senin (26/9/2022).
Ida juga menegaskan, Pemprov DKI Jakarta perlu mempertimbangkan terkait penarikan retribusi tambahan bagi penghuni permukiman di Pulau G.
Sebab, penentuan bentuk permukiman di Pulau G masih tanda tanya. Menurut Ida, jika Pulau G akan dibangun rusun, maka Pemprov DKI tak perlu menarik retribusi yang tinggi bagi penghuninya.
Sementara itu, jika Pulau G akan dibangun perumahan elite, Pemprov DKI sebaiknya menarik retribusi yang tinggi terhadap penghuni.
Tunggu Perda Tata Ruang
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan maksud kawasan Pulau G diarahkan untuk permukiman.
Heru menuturkan, Pulau G kini belum dipastikan untuk permukiman. Sebab, peruntukan Pulau G masih akan diatur dalam peraturan daerah (perda).
"Itu sebenarnya belum (dipastikan) karena itu belum ditentukan. Itu kan harus diatur di perda," tutur Heru, 21 September 2022.
Menurut Heru, perda yang akan merincikan peruntukan Pulau G adalah perda rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Begitu nanti perda RTRW-nya bunyi, (peruntukan Pulau G) didetailkan," sebut dia.
Heru mengakui bahwa Pulau G diarahkan untuk permukiman karena kebutuhan warga Ibu Kota atas tempat tinggal masih tergolong tinggi.
(Penulis: Sania Mashabi, Muhammad Naufal, Zintan Prihatini | Editor: Ihsanuddin, Nursita Sari, Kristian Erdianto)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/27/11372441/nasib-menggantung-pulau-g-ingin-dijadikan-permukiman-tapi-terkikis-akibat