JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap pelaku pemerasan berinisial S (31). S diduga memeras anak buah kapal atau ABK di Pelabuhan Muara Baru.
"Temuan kami kali ini ada korban ABK, modusnya di Muara Baru itu modus mengawal," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, saat ditemui di Jakarta Utara, Selasa (27/9/2022).
Kholis menuturkan, S melakukan pemerasan bersama dua pelaku lain yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Awalnya, para pelaku mencari kendaraan umum yang ditumpangi oleh para ABK. Ketika memasuki kawasan pelabuhan, para pelaku meminta para ABK itu untuk membayar jasa pengawalan.
"Jadi mulai masuk kawasan pelabuhan tiba-tiba kendaraan umum yang mengangkut ABK ini digaet, diikuti, dikawal oleh motor dan nanti sampai tiba di dermaga langsung dimintai jasa pengawalan," imbuhnya.
Menurut Kholis, para pelaku memaksa korban untuk membayar Rp 100.000 hingga Rp 300.000.
"Ini satu pelaku berdasarkan informasi masyarakat sudah kami ungkap dan kami masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lainnya," ucap Kholis.
Dalam reka adegan, S memeragakan cara dia dan dua rekannya mengikuti korban dengan sepeda motor hingga meminta uang jasa pengawalan begitu tiba di tempat tujuan.
Selain menangkap S, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar uang pecahan Rp 50.000.
Atas tindakannya, S dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal hukuman di atas 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/27/19204331/modus-pemerasan-abk-di-muara-baru-pelaku-paksa-korban-bayar-jasa