Salin Artikel

Bantah Terdakwa Investasi Bodong KSP Indosurya Hanya Terancam Hukuman 4 Tahun, Jaksa: Kita Tuntut Maksimal

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung, menegaskan bahwa terdakwa dalam perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tidak disangkakan pidana 4 tahun saja.

"Apa yang digambarkan oleh mulut seorang Alvin Lim yang menyampaikan bahwa (terdakwa disangkakan) Pasal 378 dan Pasal 372 dengan pidana 4 tahun, itu tidak benar," kata Syahnan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (27/9/2022) malam.

Syahnan mengatakan dua terdakwa yakni Henry Surya dan June Indria juga disangkakan dengan pasal dengan ancaman pidana yang berat.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 46, Pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), di mana ancamannya 15 tahun dan 20 tahun. Jadi kombinasi pasal itu sangat berat," tegas Syahnan.

"Kita tuntut maksimal. Kita nanti buktikan ancamannya untuk Pasal 46 itu (pidana) 15 tahun, dan TPPU-nya 20 tahun," imbuh Syahnan.

Syahnan menilai, ungkapan Alvin Lim dalam konten Youtube-nya telah mendiskreditkan kejaksaan.

"Kita harus berani membela kepentingan rakyat. Bukan kepentingan disebut oknum itu, yang mendiskreditkan bahwa kami adalah sarang mafia lah, P19 matilah, macam-macam. Tapi faktanya salah itu apa yang diomongkan," kata Syahnan

Sementara itu, pengacara sejumlah korban investasi bodong KSP Indosurya, Alvin Lim membuat heboh usai melontarkan sejumlah spekulasi yang menilai bahwa dakwaan jaksa tumpul terhadap terdakwa Henry Surya dan June Indria.

Ia menjelaskan terdakwa mendapat pasal berlapis dengan berbagai periode pidana. Namun, empat dakwaan itu disusun secara alternatif dan kumulatif.

"Di dalam pasal berlapis Kejaksaan punya dua pilihan, dia bisa melakukan dakwaan alternatif dengan kata kunci 'atau' juga bisa dakwaan kumulatif dengan kata kunci 'dan'," kata Alvin dalam youtube Quotient TV yang diunggah pada Kamis (22/9/2022) lalu.

"Dalam kasus ini, terdakwa didakwa empat pasal. Masalahnya adalah di sini ada kata 'atau', ini yang menjadi problem. Alternatif ini memberi celah kepada Jaksa atau Hakim, sehingga terdakwa bisa lolos dengan ancaman yang lebih rendah," jelas Alvin.

Sembari melihat akun resmi Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Barat, Alvin mengatakan dakwaan pertama menggandeng pasal yang gagah terhadap terdakwa, yakni Pasal 46 ayat (1) UURI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pasal 46 ayat 1 adalah menghimpun dana masyarakat tanpa izin, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun pidana sampai disini masih bagus. Pasal ini gagah," ungkap Alvin.

Namun, ia menyayangkan penyusunan dakwaan alternatif pada dakwaan kedua, hingga ketiga.

"Yang galak ini dakwaan pertama, tapi setelahnya ada kata 'atau'. Sehingga bisa saja yang dipilih bukan pasal yang pertama," pungkas Alvin.

Berdasarkan SIPP PN Jakarta Barat, kedua terdakwa didakwa dengan empat pasal yang sama yaitu:

- Pasal 46 ayat (1) UURI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- atau Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,

- atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,

- dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU TPPU, atau Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU TPPU

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/28/07084121/bantah-terdakwa-investasi-bodong-ksp-indosurya-hanya-terancam-hukuman-4

Terkini Lainnya

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke