JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebutkan, stockpile batu bara di Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, diperuntukkan bagi industri di luar Jakarta.
Diketahui, batu bara banyak digunakan sebagai sumber energi pada industri pembangkit listrik.
"Jadi yang ada di Marunda itu stockpile untuk industri di luar Jakarta," ujar Asep, saat ditemui di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
Asep menyebutkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menghilangkan penggunaan batu bara untuk industri di Ibu Kota.
"Kalau di Jakarta, pelan-pelan, industri yang menggunakan batu bara akan kami hilangkan dan akan kami ganti dengan gas," kata Asep.
Asep menambahkan, pemprov tidak segan mencabut izin lingkungan perusahaan yang melakukan pelanggaran. Kasus terbaru, pemprov mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN).
"Walaupun izin itu dicabut, bukan berarti kewajiban mereka mengelola lingkungan itu berhenti," tutur Asep.
Sebelumnya, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jihan Fauziah menuturkan, masih ada 80.000 ton batu bara PT KCN di Pelabuhan Marunda.
"PT KCN menyampaikan sekarang sisa 80.000 ton di stockpile. Jadi itu kira-kira akan berhenti atau proses pengosongannya berakhir di 11 Oktober 2022," ujar Jihan, seusai audiensi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (LH), Cililitan, Jakarta Timur, Jumat (9/9/2022).
Dalam audiensi itu, LBH Jakarta menyayangkan soal tidak adanya analisis mendalam dari Suku Dinas LH Jakarta Utara dan Dinas LH DKI terkait kualitas udara di Marunda dan sekitarnya selama proses pengosongan tersebut.
"Itu yang kami harapkan ada, tetapi enggak ada," kata Jihan.
Adapun PT KCN diminta mengosongkan stockpile batu bara di Pelabuhan Marunda. Ini merupakan imbas dari pencabutan izin lingkungan oleh Dinas LH DKI Jakarta.
Penyebabnya, PT KCN tak dapat memenuhi sanksi administratif dalam kasus pencemaran lingkungan akibat debu batu bara di kawasan Marunda.
Pencabutan izin lingkungan tercantum dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022.
Dengan pencabutan izin tersebut, maka aktivitas bongkar muat komoditas curah oleh PT KCN di Pelabuhan Marunda dibekukan.
"Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022," kata Asep dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).
"Ini karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022," tambah dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/28/15375531/kadis-lh-dki-sebut-stockpile-batu-bara-di-marunda-untuk-industri-luar