Salin Artikel

Indra Kenz Klaim Tak Tahu-menahu Mekanisme Pembagian Hasil untuk Afiliator Binomo

“Untuk skema pembagian hasil, saya tidak mengetahui dengan jelas, bagaimana mereka membagikan hasilnya,” kata Indra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (28/9/2022).

Indra Kenz merupakan terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo.

Dalam persidangan beragendakan pemeriksaan terdakwa hari ini, Indra menjelaskan bahwa dirinya bergabung menjadi afilitor Binomo bukan dengan tujuan menambah pembagian hasil.

Ia hanya ingin memiliki link referal trading Binomo seperti yang biasa ia lihat di deskripsi YouTube Qorygore dan Picky Picks.

Menurutnya, memiliki link referal di deskripsi YouTube bisa menambah jumlah followers atau penggemar.

“Lihat YouTuber itu selalu ada link atau tautan di deskripsi mereka. Setiap ada yang disampaikan di dalam YouTube itu, juga ada di deskripsi. Itu yang memancing saya,” ujarnya.

Lantas, untuk mendapatkan link referal tersebut, ia mendaftarkan diri ke BinPartner.

Namun, karena ada beberapa hal yang tidak dimengerti, Indra pun bertanya kepada admin di website Binomo.

Saat menanyakan mengenai cara bergabung menjadi afiliator di Binomo, Indra mengklaim bahwa dirinya tidak sampai bertanya mengenai pembagian hasil itu.

“Untuk skema pembagian hasil saya tidak bertanya terlalu jelas karena saya tidak pernah tahu dan mengetahui sebenarnya berapa dan bagaimana pembagian hasilnya,” jelasnya.

Untuk diketahui, sejauh ini para saksi dan korban yang dihadirkan dalam persidangan selalu menjelaskan bahwa saat mereka bermain trading Binomo, saat mengalami keuntungan mereka akan mendapatkan 80 persen, sedangkan jika merugi bisa 100 persen.

Selisih 20 persen ini kerap menjadi fokus, baik jaksa penuntut umum maupun hakim, di mana dan ke mana uang itu mengalir.

Dugaan kuat, 20 persen kerugian yang dialami member Binomo adalah uang yang dibagikan kepada para afiliator, termasuk terdakwa Indra Kenz ini.

“Sekali lagi untuk skema bagi hasil itu tidak saya ketahui,” ujarnya

“Karena saya sudah mendapatkan link, jadi saya upload konten. Jumlah pengikut saya pun bertambah naik. Saya membaca komen-komen orang-orang pun tertarik Binomo,” imbuh dia.

Jaksa penuntut umum menyampaikan terdapat 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.

Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.

Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.

"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto. Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan.

Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.

"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.

Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.

Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen. Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan.

"Kumulatifnya Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa. Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/28/16322321/indra-kenz-klaim-tak-tahu-menahu-mekanisme-pembagian-hasil-untuk

Terkini Lainnya

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke