Salin Artikel

Jaksa Perlihatkan Bukti yang Disita dari Indra Kenz, Ada Jam Tangan Rp 4,5 Miliar dan Kunci Mobil Ferrari

TANGERANG, KOMPAS.com- Jaksa penuntut umum (JPU) kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kenz, melaporkan beberapa barang bukti yang disita dalam kasus perkara ini.

Beberapa barang bukti yang dihadirkan dan dikonfirmasi kepemilikannya terhadap Indra Kenz memiliki nilai yang cukup fantastis.

Ada beberapa jam tangan yang dikeluarkan JPU di depan terdakwa.

Indra pun menjelaskan bahwa itu merupakan jam yang digadaikannya kepada orangtua Vannesa Khong, Rudiyanto Pei.

Jam tangan branded dengan harga fantastir pertama yang ditanyakan JPU adalah merek Richard Mille RM 030.

“Sekitar Rp 3 sampai 4 miliar pak,” jawab Indra kepada JPU di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (28/9/2022).

Selanjutnya, ada jam merek Audemars Piguet seharga Rp 500 juta.

“Ini semua uang kamu beli dari Indodax yang kamu transfer ke rekening BCA kamu ya?” tanya JPU ke terdakwa.

“Macam-macam Pak, karena saya berdagang jam juga Pak. Kadang-kadang harga jam itu bisa naik saya jual kembali Pak,” ucap Indra.

Berikutnya ada jam merek Rolex berwarna emas dibeli dengan harga Rp 700-800 juta tahun 2021, jam merek Vacheron Constantin warna biru seharga Rp 400 juta lebih (2020).

Setelah membeli jam merek Richard Mille dengan harga Rp 4 miliar, Indra Kenz kembali membeli jam bermerek sama dengan harga yang lebih mahal lagi, yakni Richard Mille RM 3502 warna merah tahun 2021.

“Sekitar Rp 4 sampai 5 miliar pak. Kalau tidak salah Rp 4,5 miliar,” kata Indra.

Ada pula jam tangan Rolex warna army dibeli tahun 2021 dengan harga Rp 1 miliar dan Patek Phillippe yang dibeli tahun 2020 dengan harga Rp 1 miliar.

Untuk jam tangan merek Richard Mille RM 011 FM warna silver abu-abu, Indra mengaku dirinya tidak membeli barang tersebut. 

Ia menukar dengan jam tangan sebelumnya yang dibeli pada tahun 2021 seharga Rp 3 miliar, yang dikisar harganya sama.

Selanjutnya, ada jam tangan merek Richard Mille berwarna abu-abu RM 55 dibeli dengan harga Rp 4 miliar lebih tahun 2021.

Berikutnya jam tangan merek Audemars Piguet dibeli pada tahun 2020 seharga Rp 500 juta.

Indra mengatakan jam tangan branded yang dijadikan barang bukti dan disita penyidik itu dibeli dan dijual dalam kurun waktu 2020-2021.

“Benar pak, ketika saya beli, saya jual juga pak. Jadi jam tangan saya, saya jual-beli, jual-beli, dan yang tersisa sejumlah 11,” ujar dia.

Pada 2018, Indra memiliki jam tangan merek Rolex berwarna hitam, yang tidak disebutkan harganya di pengadilan.

JPU juga mengeluarkan kunci mobil merek Ferrari California tahun 2012 yang dibeli Indra Kenz seharga Rp 2,5 miliar tahun 2020.

Kunci mobil berikutnya adalah mobil merek Tesla seharga Rp 1,5 miliar dibeli terdakwa tahun 2021.

Ada 3 buah Iphone, STNK dan BPKB, jam tangan merek Tag Heuer, sertifikat tanah di Deli Serdang atas nama terdakwa tahun 2020, sertifikat tanah di Jakarta, uang sekitar Rp 4,3 miliar yang masih ada di rekening terdakwa, penyitaan terhadap tanah yang belum ada sertifikatnya.

Serta, masih ada beberapa barang bukti lain yang saat ini masih dipelajari oleh JPU.

Menjelang penutupan sidang, Hakim Majelis yang diketuai oleh Rahman Rajagukguk menceramahi Indra Kenz karena sejumlah barang-barang mewah, terutama jam tangan bernilai fantastis tersebut.

“Setelah Anda ikut mempromosikan Binomo ini 200 juta lebih penduduk Indonesia hanya Anda yang beruntung bermiliar-miliar, sementara orang-orang kaya lainnya jarang juga pakai jam Rp 2 miliar, Rp 5 miliar. Tapi kok Anda gampang aja ya?” ucap Rahman dengan nada tegas.

Jaksa penuntut umum menyampaikan terdapat 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.

Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.

Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.

"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.

Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan.

Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.

"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.

Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.

Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.

Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan.

"Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa.

Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/29/07450911/jaksa-perlihatkan-bukti-yang-disita-dari-indra-kenz-ada-jam-tangan-rp-45

Terkini Lainnya

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke