JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Soleh Solihun membagikan cerita soal dugaan praktik pungutan liar (pungli) pembayaran pajak tersebut melalui akun Twitter @solehsolehun pada Selasa (27/9/2022).
Soleh mengaku tiba di Mapolda Metro Jaya Selasa sekitar pukul 08.00 WIB. Ia yang bermaksud untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan kemudian melakukan cek fisik kendaraan.
Namun, pada saat proses cek fisik kendaraan itu, Soleh mengaku dimintakan uang Rp 30.000 oleh oknum petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Lantas, bagaimana prosedur perpanjang STNK sebetulnya? Berikut syarat untuk memperpanjang STNK yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan:
Kemudian, berikut ini prosedur yang harus dilalui oleh pemilik kendaraan:
Adapun cek fisik kendaraan saat proses perpanjang STNK dan mendapatkan pelat nomor baru tidak dikenakan biaya sama sekali.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri tidak ada penetapan cek fisik dipungut biaya alias gratis.
(Penulis: Muhammad Isa Bustomi | Editor: Nursita Sari)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/29/07551301/cuitan-viral-soleh-solihun-kena-pungli-ini-prosedur-perpanjangan-stnk-di