TANGERANG, KOMPAS.com - Hakim persidangan kasus investasi bodong binary option Binomo, Rahman Rajagukguk menyampaikan, ada surat permohonan penggabungan perkara terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.
“Kami mendapatkan surat dari dua law office (firma hukum) untuk mengajukan penggabungan perkara kerugian terkait terdakwa (Indra Kenz),” kata Rahman saat memimpin sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (28/9/2022).
Satu firma hukum disebutkan akan mewakili 88 orang pelapor. Sementara, firma hukum lainnya hanya mewakili satu orang pelapor.
“Ada pihak-pihak meminta penggabungan gugatan ganti ruginya dengan perkara pidana ini, tapi ini harus ditujukan sekarang juga ke jaksa penuntut umum,” ujar dia.
Surat yang diterima itu harus ditelaah terlebih dahulu oleh jaksa penuntut umum yang bertugas saat ini dan baru diajukan kembali kepada majelis hakim untuk disepakati bersama.
“Jadi setelah majelis hakim bermusyawarah, ini adalah hak orang dan dimungkinkan dalam hukum pidana, jadi seharusnya Anda (firma hukum) mengajukannya ke hakim dan penuntut umum sebelum tuntutan (terhadap terdakwa Indra Kenz untuk kasus sidang sekarang),” kata Rahman.
Firma hukum diminta untuk mengirimkan surat serupa ke jaksa penuntut umum, untuk berikutnya dilakukan analisis kasus.
Proses penggabungan perkara ini bisa dilakukan jika jaksa penuntut umum mengajukannya kembali ke hakim sebelum ada pleidoi terhadap terdakwa.
Namun, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Indra Kenz sama-sama mempertimbangkan pengajuan penggabungan perkara ini.
Sebab, jika pengajuan penggabungan perkara disetujui, maka sama seperti sebelumnya bahwa semua pelapor yang menggugat terdakwa harus diperiksa di pengadilan satu per satu.
Hal ini akan memakan waktu lebih lama lagi, dan dikhawatirkan bisa melampaui batas waktu penahanan sementara Indra Kenz saat ini.
“Kita belum tahu juga isinya apa. Itu mesti kita verifikasi dulu, apa cuma mengada-ngada,” kata Brian Penanda, kuasa hukum Indra Kenz saat dijumpai usai persidangan, Rabu.
“Buktinya dia (gabung) link referal (Indra Kenz) apa. Itu nggak bisa mengada-ngada juga, harus ada persesuaian, persoalan bukti juga,” tambah dia.
Jaksa penuntut umum menyampaikan terdapat 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.
Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.
Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan.
Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat anggotanya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.
"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.
Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.
Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan.
"Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa.
Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/29/08103321/hakim-sidang-indra-kenz-dapat-permohonan-penggabungan-perkara-ganti-rugi