Salin Artikel

Riwayat Kekalahan Pemprov DKI atas Gugatan Izin Reklamasi Pulau G

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik reklamasi Pulau G tak kunjung usai di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Terbaru, Anies hendak menjadikan Pulau G sebagai kawasan permukiman.

Rencana itu termaktub di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 192 nomor (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022. Bunyinya yakni, "Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan pemukiman."

Pemprov DKI kalah gugatan izin reklamasi Pulau G

Adapun polemik bermula dari sengketa yang terjadi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan pengembang Pulau G yakni PT Muara Wisesa Samudera.

Pulau G merupakan satu dari empat pulau reklamasi yang izinnya tidak dicabut Anies. Izin reklamasi Pulau G tidak dicabut karena pulau itu sudah telanjur dibangun.

Kendati izinnya tak dicabut, Pemprov DKI tak kunjung mengeluarkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak usaha PT Agung Podomoro Land.

PT Muara Wisesa Samudera menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena tak kunjung menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.

Perkara tersebut terdaftar pada 16 Maret 2020 dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN. Dalam gugatannya, PT Muara Wisesa Samudra meminta majelis hakim PTUN mewajibkan Anies segera menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.

"Mewajibkan termohon (Gubernur Anies Baswedan) untuk segera menerbitkan perpanjangan atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra," demikian petitum gugatan PT Muara Wisesa Samudra.

Majelis hakim PTUN pada 30 April 2020 mengabulkan gugatan PT Muara Wisesa Samudra itu.

"Mewajibkan kepada termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan keputusan perpanjangan izin reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan pemohon tertanggal 27 November 2019," demikian bunyi putusan majelis hakim PTUN Jakarta, dikutip dari situs sipp.ptun-jakarta.go.id. 

Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PTUN pada 15 Oktober 2020. PK tersebut teregistrasi dengan nomor 157 PK/FP/TUN/2020 dan didistribusikan pada 2 November 2020.

Namun, PK yang diajukan Pemprov DKI Jakarta dinyatakan ditolak dan Anies tetap diwajibkan untuk segera memperpanjang izin reklamasi Pulau G.

Anies dipastikan harus memperpanjang izin reklamasi Pulau G yang saat ini bernama Pantai Bersama.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak PK atas putusan PTUN Jakarta dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.

"Amar putusan tolak PK," tulis putusan MA yang diunggah di situs resmi mahkamahagung.go.id, dikutip pada Kamis (10/12/2020).

Putusan tersebut diketok pada 26 November 2020, dengan panitera pengganti Retno Nawangsih, hakim 1 Yodi Martono Wahyunadi, hakim 2 Hary Djatmiko, dan hakim 3 Supandi.

Kini, pemanfaatan Pulau G di Teluk Jakarta harus berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Wisesa Samudra sebagai pengembang.

Hal itu karena Pemprov DKI Jakarta dinyatakan kalah oleh MA yang mengamanatkan untuk memberikan izin pengembangan pulau reklamasi, termasuk Pulau G dan menjalin kerja sama dengan pengembang.

"Pemanfaatan itu pasti ada kaitannya dengan PKS-nya. Kalau kami pemerintah (yang menentukan) semua permukiman, sudah pasti permukiman saja gitu semua," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Heru Hermawanto, dilansir dari Antara, Rabu (27/8/2022).

Menurut dia, PKS ini yang kemudian akan dilaksanakan oleh pihak lain karena Pemprov DKI tidak bisa mereklamasi sendiri. Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memutuskan sendiri Pulau G diarahkan untuk permukiman.

"Tapi, karena ini bergantung pembangunan oleh pihak lain. Ini kan di mana pun kalau mekanismenya bukan dari pemerintah, tidak akan mungkin diputuskan sendiri," tuturnya.

Kondisi terkini Pulau G

Adapun Pulau G kini mulai terkikis oleh air laut, setelah sekitar enam tahun terbengkalai. Abrasi laut perlahan-lahan membuat pulau buatan ini dipenuhi air.

Luas pulau buatan itu berkurang signifikan akibat terkikis oleh abrasi air laut. Padahal, awalnya pulau itu memiliki luas hingga mencapai 10 hektare. Pengurangan luas tersebut diduga terjadi karena adanya dinamika ombak laut yang menyebabkan terjadinya abrasi.

"(Tersisa) 1,72 dari eksisting 10 hektare. (Pulau G) kan sudah terbentuk tahun 2018 atau 2017," kata Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif kepada Kompas.com, Senin (26/9/2022).

Tak hanya terkikis, Pulau G tampak dipenuhi sampah organik dan non-organik yang berserakan. Di sana banyak sampah yang berceceran mulai dari kemasan plastik, minuman botol, minuman kaleng, kayu, hingga kain di bibir pulau.

Selain sampah, tak banyak yang bisa dilihat di pulau ini karena sudah ditumbuhi rerumputan setinggi paha orang dewasa atau sekitar 70 sentimeter. Rerumputan itu tampak tumbuh di sepanjang pulau seluas beberapa hektar itu.

(Penulis: Singgih Wiryono, Sania Mashabi | Editor: Sandro Gatra, Ivany Atina Arbi)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/29/11563071/riwayat-kekalahan-pemprov-dki-atas-gugatan-izin-reklamasi-pulau-g

Terkini Lainnya

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke