Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi KPAI Jasra Putra mengatakan, KPAI telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan kepolisian terkait perkara ini.
“KPAI meminta pengawasan perdagangan segera mencabut peredaran kartu karakter Rp 1.000 yang dijual untuk anak, yang judi online,” kata Putra, Kamis (29/9/2022).
Adapun mainan berisi QR code situs judi online itu ditemukan oleh Malik, orangtua di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Mainan anak yang berbentuk kartu itu memiliki beragam karakter kartun di satu sisinya, sedangkan di sisi lainnya terdapat QR code yang bisa dipindai.
Di bagian bawah QR code itu ada tulisan laman www.5kapai.com. Laman tersebut merupakan situs judi online berbahasa mandarin.
KPAI menyebutkan, perkara ini merupakan cara licik oknum-oknum tertentu mengenalkan judi berkedok mainan anak.
“Artinya sejak Kapolri menyatakan perang melawan judi online, mereka migrasi dengan cara baru, untuk menjaga judi anak,” sebut Putra.
Untuk itu, kata dia, peredaran mainan kartu anak dengan karakter figur itu harus segera diberantas.
“Kita ingin segera ada pengawasan terkait produk yang menyasar anak, seperti apakah ada izin, ada SNI dalam regulasi memasarkan produk anak yang layak, ramah, aman, dan tidak membahayakan,” kata Putra.
KPAI berharap, kewenangan kepolisian sebagai garda terdepan hukum segera ditingkatkan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi Direktorat PPA.
“Begitu pun harapan yang sama di KPAI ada eselon 1 agar dapat mencapai mandat dan kewibawaan sebagai lembaga pengawasan,” kata Putra.
“Karena ini menghadapi sindikat industri besar judi, perlu kerja bersama dan saling menguatkan satu sama lain, agar jangan dikatakan kalah dengan industri sindikat judi yang menyasar anak,” tambah dia.
Dengan begitu, sindikat pelaku yang membuat judi online pada mainan anak-anak bisa dihentikan, tidak hanya di wilayah temuan di Kota Tangerang, melainkan juga wilayah lainnya yang mungkin juga terjadi hal serupa, tetapi belum dilaporkan ke pihak berwenang.
Kemudian, KPAI juga mengimbau orangtua dan pelaku usaha untuk memastikan setiap produk untuk anak-anak dicek mengikuti regulasi yang ada di Indonesia, karena ada ancaman berat apabila membahayakan anak.
Sementara itu, untuk temuan mainan anak berisi QR code situs judi online di Pinang Tangerang, Kapolse Pinang Iptu Tapril menyatakan bahwa pihaknya langsung mengamankan barang bukti dari para pedagang.
Selain itu, polisi menelusuri asal kartu mainan anak yang terkoneksi dengan situs judi online itu.
“Bersama Krimsus Polsek Pinang lagi ditelusuri dugaan judi online dengan kartu permainan itu,” kata Tapril, Selasa (27/9/2022).
Tapril menambahkan, polisi juga meminta keterangan dari penjual mainan itu.
“Kami sudah meminta klarifikasi ke pedagangnya. Dia (pedagang) tidak tahu terkait adanya dugaan QR code judi online di kartu yang dijualnya itu,” ujar Tapril.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/29/15282711/ada-kartu-mainan-anak-berisi-qr-code-situs-judi-kpai-segera-tarik