Adapun PT MRT Jakarta akan mengajukan penyertaan modal daerah (PMD) senilai Rp 1,7 triliun dalam APBD DKI Jakarta 2023. Nilai tersebut setara dengan 51 persen saham PT KCI.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dampak positif dari akuisisi itu adalah layanan transportasi umum se-Jabodetabek bakal terintegrasi.
Setelah layanan transportasi umum terintegrasi, maka mobilitas masyarakat akan lebih efisien.
"Kita bisa integrasi secara utuh seluruh layanan angkutan umum di Jabodetabek begitu ada ini (akuisisi PT KCI)," tutur Syafrin kepada awak media, Kamis (29/9/2022).
"Begitu (transportasi umum) diintegrasikan, maka manfaatnya untuk masyarakat (adalah) mobilitasnya jadi lebih efisien," sambung dia.
Syafrin berujar, integrasi transportasi umum sejatinya sudah terlaksana meski PT MRT Jakarta belum mengakuisisi PT KCI.
Transportasi umum yang kini telah terintegasi adalah MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan transjakarta.
Kemudian, setelah PT KCI diakusisi, layanan kereta rel listrik (KRL) juga bakal terintegrasi dengan MRT, LRT, dan transjakarta.
"Setelah seluruhnya jalan, maka kami bisa integrasikan dengan KCI, (transportasinya adalah) KRL," ujar Syafrin.
"Dengan pola ini, maka untuk penanganan (transportasi publik) di Jabodetabek akan terintegrasi secara utuh," sambung dia.
Syafrin sebelumnya berujar, rencana akuisisi PT KCI ini berdasarkan amanat Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas.
"Ini kan amanat (dalam) rapat terbatas Pak Presiden yang notulensinya sudah ada. Artinya, Jakarta terus berupaya (untuk melakukan) apa yang sudah diamanatkan Pak Presiden, untuk akuisisi PT KCI," ujar Syafrin.
Adapun Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas mengenai tata kelola transportasi di Jabodetabek pada 8 Januari 2019.
Dalam rapat tersebut, Jokowi menegaskan bahwa pengelolaan sistem transportasi di Jabodetabek mesti sederhana dan terpadu.
Selain itu, Jokowi juga menekankan soal pengelolaan transportasi yang terintegrasi dan strukturnya sederhana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/29/19053271/pt-mrt-jakarta-hendak-akusisi-pt-kci-pemprov-dki-ungkap-dampak-positifnya