JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Taman Sari, Jakarta Barat, menangkap perempuan berinisial RDA atas dugaan penggelapan dan penipuan.
Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, putri dari penyanyi dangdut mendiang Imam S Arifin itu diduga telah menggelapkan belasan sepeda motor.
"Ada 17 laporan polisi yang berhasil kami himpun. Walaupun tempat kejadiannya di luar Taman Sari," kata Rohman, di Polsek Taman Sari, Kamis (29/9/2022).
Selain RDA, polisi juga menangkap dua orang penadah. RDA disebut telah melakukan tindakan kriminal tersebut dalam satu tahun belakangan ini.
Rohman menuturkan, masing-masing korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 295 juta.
"Kerugian masing-masing korban di antara Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per korban per laporan polisi. Sehingga total Rp 295 juta," jelas Rohman.
Menurut Rohman, modus yang dilakukan RDA terhadap para korban cenderung sama. RDA berpura-pura meminjam motor tetapi tidak dikembalikan.
Salah satu korban, AKP, seorang pegawai toko di Taman Sari, mengaku ditipu RDA dengan berpura-pura meminjam motor untuk pergi ke gerai ATM.
"Tersangka meminjam sepeda motor, alasannya supaya lebih cepat sampai. Setelah dipinjam, tapi tidak dikembalikan. Korban baru sadar bahwa dia (pelaku) sudah melakukan penipuan atau penggelapan," kata Rohman.
Atas perbuatannya itu, RDA dipersangkakan dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dan Pasal 378 KUHP terkait penipuan.
"Sementara untuk penadah kami kenakan Pasal 480 KUHP," ungkap Rohman.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/29/21282321/anak-imam-s-arifin-jadi-tersangka-penggelapan-total-kerugian-korban-rp