BEKASI, KOMPAS.com - Seorang remaja 16 tahun berinisial MRA tewas dibacok saat tawuran di Jalan Kasuari, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, Kamis (28/9/2022).
Menurut polisi, pelaku pembacokan, yakni AS (15) dan S (14), masih berstatus pelajar. Selain itu mereka merupakan anggota geng yang gemar berkelahi dan membuat keributan.
"Pelaku AS dan S masih berstatus pelajar dan merupakan gangster," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Rama Samtama Putra, di Polres Bekasi Kota, Kamis (29/9/2022).
Rama menuturkan, AS dan S kerap memprovokasi kelompok lain melalui media sosial Instagram.
Sebelum tawuran, kelompok korban dan pelaku setuju untuk bertemu di lokasi yang mereka tentukan.
"Ini berjanjian menggunakan medsos, live Instagram, bertemu di lokasi dan kemudian bentrok di sana," ucap Rama.
Saat kelompok korban kalah, MRA bersama tiga temannya berusaha kabur dengan berboncengan sepeda motor.
"Di tengah perjalanan, korban sempat dikejar komplotan pelaku dan badannya juga sempat terkena sabetan celurit," tutur Rama.
Dengan kondisi penuh darah, korban yang duduk di paling belakang kemudian dipindahkan ke tengah dan dibawa ke rumah sakit.
Setibanya di rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong.
Rama menuturkan, setelah tawuran itu terjadi, polisi langsung ke lokasi kejadian dan mengamankan 22 orang. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang tersangka.
Selain AS dan S, ada dua pelaku lain berinisial RP dan AR yang diduga merampas sepeda motor korban.
"Tersangka AS dan S diduga kuat membacok korban, sementara pelaku RP dan AR diduga kuat merampas sepeda motor korban," ucap Rama.
Rama menuturkan, pelaku berinisial AR, yang berperan merampas sepeda motor korban, kini diburu polisi.
Adapun dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti dua bilah celurit, satu set pakaian milik korban, dan satu unit sepeda motor Honda Beat dari tangan para pelaku.
Rama menuturkan, AS dan S dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Sementara satu pelaku tersangka perampasan sepeda motor yakni RP, akan dijerat dengan Pasal 368 dan atau 365 KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara," kata Rama.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/29/22165311/remaja-tewas-saat-tawuran-antargeng-di-bekasi-pelaku-masih-berstatus