JAKARTA, KOMPAS.com - Rute lintas raya terpadu atau LRT yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta disebut masih dapat disesuaikan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, jalur LRT yang tercantum dalam pergub itu telah diharmonisasikan dengan rencana peraturan daerah (Raperda) Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ).
"Jadi (rute LRT) yang ada di (Pergub) RDTR sudah sama dengan yang ada di dalam RITJ," ujar Syafrin, saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).
Sebagai informasi, Raperda RITJ telah diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada DPRD DKI Jakarta sebanyak dua kali. Namun, badan legislatif itu masih membahas Rapderda RITJ hingga saat ini.
Meski demikian, Syafrin mengakui bahwa jajarannya akan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan saat pembangunan rute LRT tersebut.
Sebelum rute LRT itu disesuaikan, Dishub DKI akan lebih dahulu mengindentifikasi perubahan yang ada. Kemudian, lanjut Syafrin, pihaknya bakal meminta persetujuan dari Pemerintah Pusat.
"Nah saat implementasi, tentu itu akan menyesuaikan dengan kebutuhan lapangan," ujarnya.
"Setelah identifikasi jaringan, kami betulkan dan mengusun trase (LRT) kan. Nah trase itu sendiri harus persetujuan Pak Menteri (Perhubungan)," tutur dia.
Sebagai informasi, berikut ini jalur LRT yang tercantum dalam Pergub RDTR:
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/29/23473611/dishub-dki-sebut-rute-lrt-dalam-pergub-rdtr-masih-bisa-disesuaikan