JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Cilincing, Jakarta Utara, menangkap pria berinisial R (42) yang memamerkan alat kelamin pada Rabu (28/9/2022).
R melakukan aksinya di Jalan Kebantenan, Semper Timur, Cilincing, sekitar pukul 12.20 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra menjelaskan, kronologi kasus bermula saat pelaku memamerkan alat kelamin sambil berjalan kaki.
Ia lantas membuka ritsleting celananya, kemudian mengeluarkan alat vitalnya.
"Kronologisnya pelaku memamerkan alat kelaminnya sambil berjalan kaki, lalu berpapasan dengan salah satu warga yang saat itu melintas," ujar Alex saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/9/2022).
Menurut dia, perempuan berinisial AI (28) menjadi korban atas aksi tak senonoh itu. Korban merasa terkejut, kemudian melaporkan kepada warga atas kejadian yang menimpanya.
"Karena melihat begitu (aksi pamer alat kelamin) dia (korban) memberitahukan ke warga jadi pelaku diamankan, saat ini (pelaku) sudah kami amankan dan diproses," imbuh Alex.
R melancarkan aksinya saat siang hari di sebuah gang kawasan Semper Timur.
Dia juga disebut dalam pengaruh minuman keras (miras). Pemeriksaan medis juga dilakukan kepada pelaku untuk mendalami apakah tindakannya termasuk ekshibisionisme.
"Nanti kan kita bawa ke medis karena untuk pemeriksaan itu kan perlu waktu (mengetahui) motifnya itu apa. Kalau dari pengakuannya dia senang aja dan kondisinya dilakukan di saat mabuk," kata Alex.
Pelaku juga sempat terekam kamera CCTV milik warga. Dalam video yang diunggah akun Instagram @merekamjakarta, R menggunakan kaus berwarna hitam dan tampak berjalan mondar-mandir sambil mengarahkan tangan ke ritsleting celananya.
Alex menyebutkan, R dijerat Pasal 36 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/30/10213121/polisi-tangkap-pria-pelaku-ekshibisionisme-di-cilincing
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan