Pria yang ditangkap itu diduga bukan bagian dari mahasiswa yang melakukan demonstrasi alias penyusup dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Penangkapan pria yang diduga penyusup itu bermula saat aksi unjuk rasa mulai memanas, diwarnai aksi saling dorong antara peserta aksi dengan kepolisian.
Kemudian, pria yang mengenakan jas almamater berwarna kuning itu dihampiri oleh petugas kepolisian dan diinterogasi.
"Kamu siapa? Mau ngapain ke sini?" tanya polisi kepada pria tersebut.
"Saya dari Jakarta Selatan. Ke sini mau demo," jawab pria tersebut.
Kemudian, tak berselang lama, beberapa polisi yang lain datang serta menggiring pria tersebut ke Pos Polisi Subsektor Medan Merdeka Barat.
Pertama, dikebutnya pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dianggap bermasalah.
Kedua, mahasiswa akan menyampaikan bahwa selama ini alokasi anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dinilai tidak tepat sasaran.
Ketiga, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu yang tak pernah diselesaikan oleh pemerintah.
Keempat, memberantas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) di Indonesia.
Kelima, pendidikan di Indonesia dinilai belum menemui kata demokratis dan terbuka untuk semua orang.
Keenam, pemerintah dianggap telah memberangus demokrasi melalui upaya-upaya penundaan pemilihan umum (Pemilu) dan rencana perpanjangan masa jabatan presiden.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/30/18432151/seorang-pria-diduga-penyusup-ditangkap-polisi-saat-demo-mahasiswa-di