Sekretaris Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah mengatakan, pihaknya akan menindak kedua pelaku.
"Pasti akan kami proses. Yang namanya ASN itu kan harus berkarakter, beretika baik, akhlak, jadi nanti menjadi perhatian pimpinan," kata Iin di Kebon Jeruk, Jumat (30/9/2022).
Lebih jauh, Iin berkomentar bahwa perselingkuhan termasuk pelanggaran etika ASN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Tentunya termasuk pelanggaran, pelanggaran etika kalau kaitan ada di dalam PP 94," ungkap Iin.
Iin menjelaskan, kedua ASN tersebut akan dipanggil dan diperiksa terkait pelanggaran etika.
"Ada di PP 94, terus nanti ada pemanggilan yang bersangkutan. Nanti ada berita acara, di berita acara itu akan dilihat sejauh mana tingkat kesalahan atau pelanggarannya," jelas Iin.
Kendati demikian, Iin menyebutkan, keduanya tengah dalam proses pemeriksaan secara hukum.
"Karena ini sedang dalam proses hukum, mungkin diberi kesempatan pemeriksaan proses hukum berlaku terlebih dahulu, (baru etik kemudian)," imbuh Iin.
Kronologi penggerebekan
Sebelumnya, seorang istri berinisial S menggerebek suaminya, T, saat asyik berduaan dengan perempuan lain yang berinisial ST di kamar hotel di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis.
T dan ST merupakan ASN di Sudin Pendidikan Jakarta Barat.
T bekerja sebagai PNS eselon 4A dengan jabatan kepala Seksi PAUD Sudin Pendidikan Jakarta Barat, sedangkan ST, selingkuhannya, adalah bawahannya.
Penggerebekan itu dilakukan S bersama kuasa hukumnya, Tris Haryanto, dan petugas kepolisian dari Polsek Pinang.
“Kebetulan di samping kami ini adalah Ibu S, di mana Ibu S pada malam hari ini telah memergoki suaminya yang bernama Pak T, jadi kebetulan beliau (T) sedang bersama perempuan lain yaitu stafnya sendiri,” ujar Tris, Kamis malam.
Penggerebekan itu dilakukan setelah S dan Tris membuntuti T dari kantornya hingga ke sebuah rumah sakit di daerah Alam Sutera, Tangerang.
Saat membuntuti T, S melihat bahwa suaminya bertemu dengan selingkuhan di tempat parkir rumah sakit tersebut.
Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan dengan satu mobil menuju hotel.
“Jadi kami kebetulan kan mengikuti di belakang mobil si pelaku ini, kira-kira tadi sehabis maghrib jam setengah tujuh, yang bersangkutan masuk ke hotel tersebut,” kata Tris.
Saat melihat T dan ST masuk ke dalam hotel, S dan Tris tidak langsung mendatangi mereka, melainkan melakukan koordinasi ke pihak hotel dan pihak kepolisian.
"Akhirnya kami melakukan penggerebekan dan akhirnya yang bersangkutan itu dibawa pihak kepolisian,” ujar Tris.
Saat penggerebakan, kata Tris, T dan ST diduga baru selesai melakukan hubungan intim dan hendak keluar kamar hotel tersebut.
“Ya kondisinya pada saat kami masuk itu mereka sedang beres-beres, mungkin sedang pakai baju mungkin ya, dugaan kami baru saja melakukan hubungan seperti suami istri. Nah kebetulan si selingkuhannya ini juga sudah bersuami. Jadi kebetulan sama-sama ASN, kebetulan selingkuhannya ini adalah bawahannya suami ibu ini," kata Tris.
Diketahui bahwa T dan ST sama-sama sudah memiliki keluarga. T memiliki seorang istri dan tiga orang anak, sedangkan ST memiliki suami dan dua orang anak.
S selaku korban dalam perkara ini juga berprofesi sebagai guru di Jakarta Barat. S ingin perzinaan ini diproses dengan semestinya menurut aturan hukum yang berlaku.
“Saya hanya mengikuti proses hukum saja. Jadi saya, negara kita negara hukum, kita tidak bisa main hakim sendiri walaupun orang salah masih tetap kita proses secara baik-baik,” ucap S.
Usai penggerebekan tersebut, S dan kuasa hukumnya melaporkan perkara ini ke pihak yang berwajib atas dugaan tindak pidana perzinaan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/30/19284631/asn-sudin-pendidikan-jakbar-sedang-berduaan-saat-digerebek-di-hotel