JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa mengatakan, revitalisasi halte transjakarta di Bundaran Hotel Indonesia (HI) berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Boy menilai, desain final halte tersebut nantinya akan menghalangi visual Monumen Selamat Datang yang berstatus obyek diduga cagar budaya (ODCB).
"Betul, betul (berpotensi) melanggar UU (Cagar Budaya)," ujar Boy, saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).
Boy menjelaskan, ketentuan soal visual cagar budaya memang tidak diatur secara detail dalam UU Cagar Budaya.
Undang-undang tersebut hanya menyebutkan bahwa visual obyek cagar budaya tidak boleh terhalangi.
Dalam Pasal 55 UU Cagar Budaya disebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya.
"Memang umumnya tidak tercantumkan secara jelas (dalam UU Cagar Budaya). Hanya, (ODCB) tidak boleh terhalangi," kata Boy.
Sementara dari sisi etika, kata Boy, bangunan Halte Bundaran HI bermasalah karena menghalangi visual cagar budaya.
"Kalau secara etika terhadap cagar budaya, itu masalah. Kalau etika kan memang tidak semuanya bersifat aturan yang jelas dan detail," tutur dia.
Boy menambahkan, masyarakat yang keberatan dengan revitalisasi halte tersebut masih bisa mengambil langkah class action kepada PT Transjakarta.
"Kalau ada tuntutan, benar adanya, tinggal nanti dibuktikan, (mengajukan) class action (yang) diterima sebagai sebuah keberatan warga, ada tanda tangan banyak untuk referendum," ucap Boy.
Diwawancarai terpisah, Direktur Utama PT Transjakarta M Yana Aditya memastikan revitalisasi Halte Bundaran HI dan Tosari tetap berjalan.
Ini disampaikan Yana dalam menanggapi permintaan sejarawan JJ Rizal soal penghentian revitalisasi.
Rizal mengatakan, bangunan halte tersebut mengganggu visual Monumen Selamat Datang yang berstatus obyek diduga cagar budaya.
"Ya kalau aturan mengatakan berlanjut, ya berlanjut," ujar Yana saat ditemui di kantor Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (30/9/2022).
Saat ditanya mengenai aturan yang mengizinkan revitalisasi itu, Yana justru menegaskan bahwa PT Transjakarta telah memiliki izin.
"Kami punya izin mendirikan sarana," kata dia.
Selain itu dia menuturkan, PT Transjakarta telah berkoordinasi dengan semua pihak terkait pembangunan halte yang lokasinya berdekatan dengan Monumen Selamat Datang.
"Kalau cagar budaya, kami sudah koordinasi dengan semua pihak. Kami akan sesuai aturan," tuturnya.
Sebelumnya, JJ Rizal meminta Yana segera merespons soal desakan penghentian revitalisasi Halte Bundaran Hotel-Tosari yang berpotensi melanggar aturan dan mengusik kawasan cagar budaya.
"Gue tunggu jawaban direkturnya Transjakarta soal ini. Jangan pengecut," ujar Rizal, saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).
Menurut Rizal, PT Transjakarta harus mengubah desain Halte Bundaran HI karena bisa mengganggu kawasan Monumen Selamat Datang.
"Jadi, bangunannya (Halte Bundaran HI) itu harus merunduk begitu, bukan malah menggembungkan diri, membusungkan, seolah-olah lebih mewah dari situs sejarah itu (Bundaran HI)," kata Rizal.
Permintaan yang sama disampaikan Rizal kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang disampaikan melalui akun Twitter-nya.
"Pak Gubernur mohon stop pembangunan halte tosari-bundaran hi yg merusak pandangan ke patung selamat datang en henk ngantung fontein warisan presiden sukarno dgn gubernur henk ngantung sbg poros penanda perubahan ibukota kolonial ke ibukota nasional," dikutip dari akun @JJRizal, Kamis (29/9/2022).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/30/21395321/tsp-dki-sebut-revitalisasi-halte-bundaran-hi-berpotensi-langgar-uu-cagar