DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris menyebutkan alasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Kota Religius.
Menurut Idris, Kemendagri menolak perda itu lantaran terdapat kata religius dan menilai peraturan itu masuk ke ranah agama atau privat. Idris menduga Kemendagri tidak melihat substansi perda tersebut.
"Ada kata-kata religius, saya bilang baca dulu dong di dalamnya. Kalau dibaca substansinya, insya Allah akan paham semuanya. Jangan hanya melihat kata-kata religius," kata Idris, dikutip dari rekaman yang diperoleh Kompas.com dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Jumat (30/9/2022).
Kendati mengandung kata religius, Idris membantah perda itu mengatur tentang pemakaian hijab atau mengatur peribadatan umat beragama. Idris menegaskan, perda itu dibuat untuk mengatur kerukunan umat beragama.
"Padahal kami tidak mengarah kepada mengatur orang memakai jilbab atau orang shalat, enggak, (tetapi urusan) kerukunan umat beragama, kedamaian, kekompakan, dan toleransi itu ada di perda," ujar Idris.
Selain itu, Idris juga menyinggung soal slogan Kota Depok yang tercantum dalam visi kepemimpinannya, yakni unggul, nyaman, religius. Ia mengatakan, slogan yang menggunakan kata religius itu tidak dipersoalkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
"Padahal sebelumnya tagline Kota Depok isinya adalah unggul, nyaman, religius, tidak dipermasalahkan oleh KPUD, disetujui jadi catatan dokumen negara," ujar Idris.
Idris menambahkan, pembuatan Perda Penyelenggaraan Kota Religius menelan anggaran hingga Rp 400 juta.
Uang itu termasuk anggaran untuk kunjungan kerja untuk mengetahui produk hukum di daerah lain.
Karena itu, Idris mengaku kecewa lantaran berkas Perda Penyelenggaraan Kota Religius berakhir di dalam laci Kemendagri.
"Tahulah berapa duit kami kalau bikin perda, seperti kunjungan kerja atau segala macam sampai Rp 300 juta hingga Rp 400 juta," ungkap Idris.
"Ini mandek, cuma sekadar dimasukin laci di Kementerian Dalam Negeri," sambung dia.
Terkait penolakan ini, Idris mengaku bakal meminta rekomendasi Menteri Agama sebelum dia lengser dari jabatan wali kota.
"Saya akan minta ke sana dengan menterinya, termasuk Menteri Agama saya minta rekomendasi. Tolong dibantu Menteri Agama, karena ini urusan agama," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/30/22233041/perda-penyelengaraan-kota-religius-ditolak-kemendagri-wali-kota-depok