TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komplotan perampok toko emas di ITC BSD, Serpong, akhirnya tertangkap.
Butuh waktu dua pekan bagi polisi untuk menangkap pelaku, jika dihitung sejak kejadian perampokan yang berlangsung pada 16 September lalu.
Kepala Polres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, pengungkapan kasus ini tidak semudah membalikkan telapak tangan.
"Perlu diketahui, lamanya pengungkapan bukan karena tidak ada sebab, tapi cukup detail yang harus kita laksanakan. Dari barang bukti yang ditemukan kita mengidentifikasi pelaku dari sidik jari," ujar Sarly saat konferensi pers di Polres Tangsel, Jumat (30/9/2022).
Sarly menyebutkan, komplotan perampok spesialis toko emas yang sudah beberapa kali beraksi ini meninggalkan jejak yang cukup minim.
Namun, tak ada kejahatan yang sempurna.
Polisi pada akhirnya bisa menemukan sidik jari pada skotlet motor yang sudah dicopot oleh pelaku di suatu tempat.
Selain itu, sidik jari pelaku juga ditemukan tertinggal pada selongsong peluru di lokasi kejadian.
"Kita rangkum sedemikian rupa, kita susun sidik jari tersebut. Sehingga keluar satu rumus sidik jari, keluar satu identitas nama inisial SU, pemilik motor Megapro yang kita amankan ini," kata Sarly.
Setelah SU diamankan, jalan bagi polisi untuk mengamankan pelaku lainnya pun makin terbuka.
"Kita amankan (S), kita mengambil keterangan, dan kita telusuri sehingga berhasil mengamankan 4 tersangka di tiga lokasi," lanjut dia.
Empat pelaku itu yakni berinisial SU (37), TH (37), MK (33), dan H (34).
Pelaku berinisial MK adalah pecatan TNI dan turut berperan menyiapkan senjata yang digunakan untuk merampok.
Keempat pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Benda Kota Tangerang, Bogor, dan Grobogan, Jawa Tengah.
Sarly menuturkan, awalnya polisi menangkap S di wilayah Bogor pada Kamis (29/9/2022). Kemudian, pelaku TH ditangkap di Desa Karangsari, Grobogan, pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB.
Dua pelaku lainnya, yakni MK ditangkap di Desa Mojomulyo, Grobogan, dan pelaku H di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua senjata api jenis G2 Combat Kaliber 9 mm Pindad dan FN.
Ada pula lima butir peluru kaliber 9 mm, satu jaket warna hitam, satu jaket warna merah, satu kaus putih, dan pelat nomor polisi palsu B 3164 BNZ.
Polisi juga menyita uang tunai Rp 500.000, serta satu sepeda motor Honda Megapro warna putih dengan nomor polisi B 3763 NXH.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/01/07014111/dua-pekan-buron-identitas-perampok-toko-emas-di-itc-bsd-terkuak-lewat