Salin Artikel

Rutin Pergi Pulang Malaysia-Indonesia, Karyawan Swasta Ini Bawa "Oleh-oleh" Berbagai Jenis Narkoba ke Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang karyawan swasta berinisial HT alias HDRK rutin menyelundupkan narkoba ke Jakarta saat bepergian dari Malaysia ke Indonesia.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan bahwa pria berusia 42 tahun tersebut sudah beberapa kali menyelundupkan berbagai jenis narkoba.

"Tersangka tersebut telah beberapa kali membawa narkotika berbagai jenis di antaranya jenis sabu, ekstasi, dan Happy 5, dengan melalui Bandara Internasional Johor Baru menuju ke Jakarta melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta," jelas Akmal di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (30/9/2022).

"Tersangka sudah empat kali bolak-balik Malaysia dalam kurun waktu tahun ini. Dan selama di Malaysia dia selalu menggunakan narkoba tersebut," imbuh Akmal.

Narkoba didapatkannya dari seorang kenalan di kawasan Johor Baru. Akmal menyebutkan, narkoba tersebut diselundupkan tersangka untuk dikonsumsi sendiri sekaligus dijual ke orang lain.

"Narkoba tersebut dikonsumsi sendiri dan sebagian akan dijual," lanjut Akmal.

Atas perbuatannya, HT dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) JUU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/01/11111231/rutin-pergi-pulang-malaysia-indonesia-karyawan-swasta-ini-bawa-oleh-oleh

Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke