JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wanita pengurus yayasan, M (30) mengaku dipaksa keluar dengan kekerasan dari Wihara Tien En Tang, di Kompleks Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Kamis (22/9/2022).
Saat itu M tengah bersiap beribadah pada pukul 15.45 WIB, kemudian ia mendengar suara benda yang pecah di lantai 1.
"Tiba-tiba ada suara barang pecah terdengar dari lantai 1 dan listrik tiba-tiba mati," kata M di Jakarta Barat, Jumat (30/9/2022).
Saat ia turun ke lantai 1, ia justru melihat sekelompok orang yang sebagian besar tidak ia kenali.
"Saya kurang begitu ingat jumlahnya, tapi ada sekelompok orang. Dugaan sekitar 5-6 orang. Saya di depan, ada yang handle saya, ada yang sudah naik juga ke lantai atas," jelas M.
Menurut M, orang-orang tersebut kemudian memarahinya agar segera keluar dari bangunan rumah yang dijadikan wihara tersebut.
"Kemudian dia marahin saya, menganiaya, dan menyuruh saya keluar dari tempat ibadah ini," kata M.
"Tapi saya bertahan di pintu. Lalu tangan saya ditarik sampai terbentur pagar. Paha kanan saya lebam parah," imbuh dia.
M sempat bertanya alasan pengusirannya yang bahkan ia tidak sempat memakai alas kaki.
"Semua barang saya ada di dalam. Bahkan saya keluar tanpa menggunakan sandal. Saya bilang sama oknum tersebut, kenapa kami diusir. Kami di sini hanya ingin beribadah. Saya cuma mau ambil barang saya, enggak diizinkan masuk," ungkap dia.
M mengatakan, sebagian besar orang yang mengusirnya adalah orang yang tidak ia kenal. Namun, di antaranya, ia mengenali seseorang yang merupakan anak dari seorang pendiri wihara tersebut.
"Ada salah satu oknum yang mengaku lawyer. Saat kejadian juga ada ahli waris. Ahli waris di sana. Perempuan," ucap M.
Atas kejadian itu, M mengadukan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.
Namun, tak puas dengan proses penyelidikan yang berjalan sekitar sepekan, M, pengurus yayasan beserta kuasa hukum mengambil langkah sendiri dengan mendatangi wihara yang telah diduga telah dikuasi ahli waris.
Pada Jumat (30/9/2022) siang, mereka datang membawa spanduk dan berorasi di depan wihara. Mereka juga memaksa masuk bangunan dengan menjebol gembok pagar maupun pintu.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan laporan M tengah berstatus penyelidikan.
"Laporan sudah diterima, statusnya masih lidik ya, belum naik sidik. Artinya saksi-saksi sudah diperiksa, visum sudah," kata Taufik saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).
Taufik menyebut terduga pelaku terdiri dari dua orang. Korban pun melaporkan dengan Pasal 170 tentang Pengeroyokan.
"Diduga pelaku ada dua orang. Saksi yang telah diperiksa 3 orang dan korban 1 orang," ungkap Taufik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/01/16045951/pengurus-wihara-di-kebon-jeruk-mengaku-dipaksa-keluar-dengan-kekerasan